Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersama DPRD setempat menandatangani rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan guna mendukung pengembangan sektor pariwisata di wilayah setempat.
Bupati Madiun Muhtarom mengatakan raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Madiun tahun 2018-2025.
"Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan sebagai dasar untuk mengembangkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Madiun," ujar Bupati Muhtarom seusai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin.
Ia menjelaskan, keberadaan raperda tersebut sesuai dengan komitmen Pemkab Madiun untuk serius mengembangkan potensi pariwisatanya mulai tahun anggaran 2018.
Nantinya, raperda tersebut dipandang memiliki posisi strategis sebagai pedoman penentuan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Madiun. Hal itu mengingat banyak potensi wisata di Kabupaten Madiun yang belum tergarap secara maksimal. Mulai dari wisata alam, budaya, religi, hingga kuliner.
Pihaknya juga menilai raperda tentang kepariwisataan sangat vital karena akan menjadi panduan pengembangan kepariwisataan dan sistem tata kelolanya di Kabupaten Madiun.
"Dengan pengembangan yang optimal dan keberadaan payung hukum, diharapkan pariwisata yang ada di Kabupaten Madiun ini mampu mendongkrak PAD kita," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini Pemkab Madiun sedang serius mengembangkan enam konsep wisatanya untuk disuguhkan kepada para wisatawan domestik maupun asing.
Adapun, keenam konsep wisata tersebut adalah wisata alam, wisata buatan, desa wisata, wisata sejarah, wisata religi, dan wisata budaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Bupati Madiun Muhtarom mengatakan raperda tersebut adalah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Madiun tahun 2018-2025.
"Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan sebagai dasar untuk mengembangkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Madiun," ujar Bupati Muhtarom seusai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin.
Ia menjelaskan, keberadaan raperda tersebut sesuai dengan komitmen Pemkab Madiun untuk serius mengembangkan potensi pariwisatanya mulai tahun anggaran 2018.
Nantinya, raperda tersebut dipandang memiliki posisi strategis sebagai pedoman penentuan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Madiun. Hal itu mengingat banyak potensi wisata di Kabupaten Madiun yang belum tergarap secara maksimal. Mulai dari wisata alam, budaya, religi, hingga kuliner.
Pihaknya juga menilai raperda tentang kepariwisataan sangat vital karena akan menjadi panduan pengembangan kepariwisataan dan sistem tata kelolanya di Kabupaten Madiun.
"Dengan pengembangan yang optimal dan keberadaan payung hukum, diharapkan pariwisata yang ada di Kabupaten Madiun ini mampu mendongkrak PAD kita," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini Pemkab Madiun sedang serius mengembangkan enam konsep wisatanya untuk disuguhkan kepada para wisatawan domestik maupun asing.
Adapun, keenam konsep wisata tersebut adalah wisata alam, wisata buatan, desa wisata, wisata sejarah, wisata religi, dan wisata budaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018