Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.


"Kedua tersangka adalah inisial CA (29) warga Kecamatan Taman, Kota Madiun dan PR (32) warga Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, kepada wartawan, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari penangkapan tersangka CA di rumahnya di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman.


"Dari tangan tersangka CA, polisi mengamankan satu kantong plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram," ungkapnya.
Sabu-sabu tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan yang disembunyikan dalam saku celana belakang sebelah kiri.
Dari pengakuan CA, polisi lalu berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka PR yang berperan sebagai pemasok narkoba milik CA.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku narkotika yang mereka miliki berasal dari daerah Pasuruan, Jawa Timur. Sabu-Sabu tersebut merupakan pesanan seseorang.


Polisi menduga, selain sebagai kurir, kedua tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Hal itu dikuatkan dengan temuan alat-alat untuk mengonsumsi narkotika di rumah CA. Di antaranya, alat isap atau bong buatan, sedotan, botol plastik, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Sebelumnya, Polres Madiun Kota juga mengamankan sabu-sabu seberat 7,52 gram yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018