Bojonegoro (Antaranews Jatim)  - Empat situs di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu  makam kubur kalang, lubang pengintaian di zaman Jepang, perahu besi, rumah tinggal peninggalan Belanda, akan ditetapkan sebagai cagar budaya sebagai usaha pelestarian.

"Penetapan empat situs sebagai cagar budaya itu berdasarkan keputusan Tim Ahli Cagar Budaya Bojonegoro," kata Arkeolog Disbudpar Bojonegoro Nunung Dianawati, di Bojonegoro, Rabu.

Menurut dia, Tim Cagar Budaya Bojonegoro yang terdiri dari disbudpar, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, guru ahli sejarah, dan Dinas PU Bina Marga, melakukan kajian sejumlah situs yang masuk kategori cagar budaya pada 13 Desember 2017.

Namun, lanjut dia, dalam kajian dengan berbagai pertimbangan hanya ada empat situs yang diputuskan masuk cagar budaya.

Ia memberikan contoh di daerahnya ada rumah yang seharusnya masuk situs cagar budaya karena pernah dimanfaatkan menginap Presiden Soekarno.

Hanya saja, lanjut dia, rumah yang lokasinya di dalam kota itu tidak dimasukkan sebagai situs cagar budaya karena masih ada pemiliknya.

Belajar dari kasus di Yogyakarta, lanjut dia, rumah yang masuk cagar budaya tetapi belum dibeli Pemerintah menyulitkan pemiliknya untuk merenovasi.

"Rumah yang ditetapkan sebagai cagar budaya kalau pemiliknya akan merenovasi harus koordinasi dengan Tim Cagar Budaya," ujarnya.

Namun, lanjut dia, rumah tinggal di Jalan Diponegoro di Kecamatan Padangan, bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya karena sudah dibeli pemkab.

"Rumah tinggal peninggalan Belanda di Kecamatan Padangan, bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena sudah dibeli pemkab, sehingga penetapannya mudah," kata dia menjelaskan.

Selain itu, situs makam kubur kalang di Desa Tanggir, Kecamatan Malo, masuk cagar budaya karena mewakili zaman pra sejarah. Lokasi situs kubur kalang di petak 70 dan 72 masuk kawasan hutan jati wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Tuban.

"Di lokasi setempat ada belasan makam kubur kalang," ucapnya.

Lainnya situs dua lokasi lubang pengintaian semacam bungker di Desa Banjarjo, Kecamatan Kota, sedangkan situs perahu besi temuan di Bengawan Solo sekarang diamankan warga di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam.

Yang jelas, menurut dia, empat situs cagar budaya itu akan ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto terkait perawatan.

"Adanya penetapan empat situs cagar budaya maka menjadi kewajiban pemkab untuk melakukan perawatan. Lebih jauh empat situs cagar budaya itu bisa dikembangkan sebagai objek wisata," ucapnya menjelaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018