Bojonegoro (Antaranes Jatim) -  Sekitar 30 pelajar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata yang diamankan petugas Satpol PP dalam sebulan,  karena sedang "ngopi" atau di tempat lainnya pada saat pelajaran jam sekolah.


"Rata-rata pelajar yang diamankan membolos sedang berada di warung kopi atau tempat lainnya dari SLTA, tetapi ada juga sebagian yang dari SLTP," kata Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkab Bojonegoro Sudari, di Bojonegoro, Rabu.

Menurut dia, operasi pelajar yang membolos pada jam pelajaran sudah lama berjalan, bahkan operasi penertiban juga diberlakukan untuk gelandangan dan pengemis.

"Operasi yang digelar satpol pp rutin pagi, siang dan malam hari sudah berjalan sejak lama," ucapnya, menegaskan.



Ia menyebutkan dalam operasi pelajar hari ini berhasil diamankan empat pelajar SMAN 3 di sebuah warung kopi di Desa Pacul, Kecamatan Kota.

Pelajar yang diamankan yaitu Pamungkas, Fachrudin, Hata dan Geo, semuanya kelas IPS III SMAN 3 yang kemudian dibawa ke kantor satpol pp.

Keempat pelajar itu, lanjut dia, harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya pada jam sekolah membolos di warung kopi.

Selain itu, guru SMAN 3 juga dihubungi termasuk orang tua untuk menjemput empat siswa itu di kantor satpol PP pemkab.

"Selama ini penanganannya selain disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi, untuk guru dan orang tua kita panggil untuk mengambil empat siswa itu," ujarnya, menambahkan.

Salah seorang pelajar yang diamankan Pamungkas mengatakan dirinya mampir di warung kopi karena usai pelajaran olahraga.

"Kami akan mandi di rumah teman, tetapi mampir dulu di warung kopi," kilahnya.

Di dalam operasi gelandangan dan pengemis, menurut Sudari, petugas satpol pp juga sering mengamankan gelandangan, pengamen, dan pengemis yang beroperasi di daerahnya baik dari dalam kota maupun luar daerah.

"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya. Sebagian mereka ada yang kami serahkan dinas sosial, tetapi ada juga yang dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Ia menambahkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keteneteraman dan Ketertiban Umum bahwa masyarakat yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Tapi selama ini belum pernah ada masyarakat yang dikenai tipiring karena memberi uang kepada gelandangan atau pengemis di perempatan atau pertigaan jalan," katanya, menambahkan. (*)

Video Oleh Slamet Agus Sudarmojo

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018