Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari Surabaya mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu setelah melalui proses penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah hukum setempat.
"Pelaku berinisial MF kami tangkap di rumah kos Jalan Tempel Sukorejo Gang 1 Surabaya," kata Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Dia mengatakan pria berusia 35 tahun asal Jalan Petemon Kuburan 84 Surabaya itu telah mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya sejak delapan bulan terakhir.
Saat menggeledah rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar.
"Barang bukti lain yang kami amankan adalah sebuah alat pendekteksi atau detektor uang, serta enam bendel uang berlabel BCA yang tertulis nominal Rp10 juta," katanya.
MF menyebut uang-uang palsu tersebut diperoleh dari dua orang yang masing-masing berinisial Ha dan Hu.
Menurut David, MF memperoleh uang palsu setelah membayar mahar senilai Rp6,5 juta kepada dua orang tersebut dan dijanjikan dapat menggandakannya menjadi senilai Rp80 hingga 100 juta.
"MF mengaku sebagai korban dari dua orang berinisial Ha dan Hu ini dengan alasan uang mahar yang dijanjikan dapat menjadi berlipat ganda ternyata uang palsu. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ujarnya.
David menduga MF, Ha dan Hu justru merupakan jaringan pengedar uang palsu.
"Kami menduga alat detektor yang kami temukan di rumah kos MF itu dipakai untuk mengecek kualitas uang-uang palsu yang dimilikinya. Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, MF tidak hanya sekadar memilikinya tapi turut mengedarkan uang palsu tersebut," katanya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, khususnya memburu pelaku Ha dan Hu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Pelaku berinisial MF kami tangkap di rumah kos Jalan Tempel Sukorejo Gang 1 Surabaya," kata Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Dia mengatakan pria berusia 35 tahun asal Jalan Petemon Kuburan 84 Surabaya itu telah mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya sejak delapan bulan terakhir.
Saat menggeledah rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar.
"Barang bukti lain yang kami amankan adalah sebuah alat pendekteksi atau detektor uang, serta enam bendel uang berlabel BCA yang tertulis nominal Rp10 juta," katanya.
MF menyebut uang-uang palsu tersebut diperoleh dari dua orang yang masing-masing berinisial Ha dan Hu.
Menurut David, MF memperoleh uang palsu setelah membayar mahar senilai Rp6,5 juta kepada dua orang tersebut dan dijanjikan dapat menggandakannya menjadi senilai Rp80 hingga 100 juta.
"MF mengaku sebagai korban dari dua orang berinisial Ha dan Hu ini dengan alasan uang mahar yang dijanjikan dapat menjadi berlipat ganda ternyata uang palsu. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ujarnya.
David menduga MF, Ha dan Hu justru merupakan jaringan pengedar uang palsu.
"Kami menduga alat detektor yang kami temukan di rumah kos MF itu dipakai untuk mengecek kualitas uang-uang palsu yang dimilikinya. Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, MF tidak hanya sekadar memilikinya tapi turut mengedarkan uang palsu tersebut," katanya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, khususnya memburu pelaku Ha dan Hu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018