Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan menekankan kepada segenap anggotanya agar melakukan penegakan hukum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Penerimaan laporan masyarakat juga harus tanggap dan cepat, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan SOP," ujarnya, saat memberi arahan dan pencerahan kepada personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Minggu.

Bagi dia SOP harus dikedepankan oleh seluruh anggota kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan dilakukan jika ditemukan suatu perbuatan melawan hukum. Maka lakukanlah penyidikan sesuai dengan perundangundangan. Jika tidak ada undang-undang yang mengatur di dalamnya, maka jangan neko-neko melanjutkan penyidikan," tuturnya.

Dia menjelaskan kegiatan penyidikan adalah tahapan yang dilakukan kepolisian setelah menemukan unsur pelanggaran hukum pada saat tahap penyelidikan.

Untuk itu, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini mengingatkan pentingnya melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum memulai penyidikan.

"Karena kegiatan gelar perkara itu akan menentukan langkah hukum ke depan," ujarnya.

Kepada wartawan, Rudi mengatakan arahan yang disampaikannya kepada para anggota Reskrim dan Reskoba Polrestabes Surbaya ini merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Sekaligus pengarahan ini kami sampaikan demi menyukseskan program prioritas Kapolri, yakni mewujudkan polisi yang profesional, modern dan terpercaya, juga penegakan hukum yang transparan dan professional," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018