Bojonegoro (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengembangkan kasus pemalsuan uang dengan empat tersangka  pengedar uang palsu yang sudah berhasil diamankan yaitu Snj (54), Mk (20) Amw (17) dan Msa (21).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan pengembangan kasus komplotan pengedar uang palsu dilakukan dengan melacak pencetak uang palsunya.

"Dari hasil penyelidikan polisi lokasi percetakannya di dalam negeri bukan luar negeri," ujarnya.

Ia menyebutkan empat  tersangka pengedar uang palsu berhasil diamankan polisi di sejumlah lokasai secara bergantian sejak pekan lalu.

"Empat tersangka diamankan polisi di tempat yang berbeda," ucapnya menambahkan.

Menurut dia, modus operandi satu tersangka inisial Snj (54) warga Desa Sambong, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro yaitu memanfaatkan lembaran uang palsu untuk membeli sepeda motor seharga Rp3 juta milik warga di Kecamatan Sumberrejo.

"Korban tahu uang yang diterima palsu setelah transaksi jual beli sepeda motor selesai.  Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumberejo dan tersangka berhasil kita amankan," kata dia menjelaskan.

Berdasarkan temuan itu, menurut dia, berhasil diamankan tiga pelaku pengedar uang palsu lainnya yaitu Mk (20), warga Desa Pacul, Kecamatan Kota, Bojonegoro.

Amw (17) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dan Msa, (21) warga Desa Petiyen Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

"Dua orang dari Gresik datang ke Bojonegoro untuk membeli telepon selular dengan uang palsu. Mereka transaksi online di FB  kemudian mendatangi calon korban," kata dia.

Yang jelas, kata dia, empat tersangka yang berhasil diamankan merupakan jaringan pengedar uang palsu. Selain itu pengakuan para tersangka uang palsu tersebut didapat dari seseorang di daerah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

"Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pencetak lembaran uang palsu," ujarnya menegaskan.

Ia juga mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti  sebagian besar meniru bentuk lembar mata uang baru nominal Rp50 ribu maupun Rp100 ribu.

"Mata uang baru tersebut masih awam bagi masyarakat," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu dengan cara 3 D (dilihat, diraba dan diterawang).

"Masyarakat harus jeli. Pesan 3 D (dilihat, diraba, diterawang) dari pemerintah sekarang dilupakan, sehingga dengan adanya kasus ini harus digalakkan lagi saat menerima uang baru," ucapnya.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018