Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus seorang tersangka maling yang diduga kerap mencuri barang-barang dagangan yang di-“display” di Tunjungan Plaza Surabaya.

“Pelaku berinisial ACY, usia 24 tahun, tertangkap oleh pemilik gerai yang menjual alat-alat elektronik di lantai 4 Tunjungan Plaza Surabaya saat mencuri salah satu barang dagangan yang didisplay di sana,” ujar Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.

Perangkat elektronik yang dicuri ACY ketika itu adalah sebuah “Headset” atau pelantang telinga seharga Rp500 ribu. 

“Kejadiannya pada 5 Januari lalu,” ujar Lily.

Penyelidikan polisi kemudian mengungkap pemuda pengangguran asal Kelapa Gading, Jakarta, itu sehari sebelumnya, 4 Januari, juga mencuri sebuah pengeras suara atau “speaker aktif” seharga Rp1,2 juta.

“Barang buktinya kami temukan di rumah kos tersangka, kawasan Kedungdoro Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga buah jam tangan, sebuah kater, sebuah obeng, dan dua buah tang warna merah yang belakangan juga diakui tersangka sebagai hasil curian.

ACY mengatakan barang-barang selain perangkat elektronik tersebut dicurinya dari pedagang loak di Pasar Tanah Abang Jakarta, pada akhir bulan Desember lalu.

“Setelah mencuri di Pasar Tanah Abang Jakarta, pada 27 Desember, saya berangkat ke Surabaya,” ujarnya, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.

ACY berdalih datang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. “Sebelumnya saya bekerja di perusahaan asuransi. Tapi sudah ‘resign’ untuk mencari pekerjaan yang lebih di Surabaya,” ucapnya.

Kepada penyidik polisi, pencurian di Surabaya pada tanggal 4 dan 5 Januari lalu di Tunjungan Plaza adalah baru pertama kalinya. 

“Tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami masih kembangkan penyelidikan barangkali ada banyak korban lainnya,” ujar Lily. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018