Malang (Antara Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau warga setempat mewaspadai maraknya kejadian penipuan terkait pajak daerah yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab dan mengatasnamakan BP2D.
"Modus mereka bisa memuluskan urusan pajak tertentu dan oknum 'nakal ini biasanya menarik keuntungan sendiri dari para korban," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengemukakan, pada umumnya, dengan iming-iming membantu proses administrasi, seperti mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru, selanjutnya mereka memungut biaya alias fee.
Padahal, kata Ade, mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis. Jika selama ini masyarakat mendapat informasi bahwa pengurusan administrasi pajak daerah dipungut biaya, itu informasi menyesatkan yang bisa jadi disebarkan oleh makelar pajak dan oknum yang mengatasnamakan petugas BP2D.
Ade menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tahap administrasi maupun pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga alias makelar. Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan.
Untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online (daring) seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung. Apalagi, sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah.
Jadi, lanjut Ade, sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapapun, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Petugas Pajak. Dan, jika merasa pernah dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu, Ade mengimbau mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Jika merasa mengalami penipuan seperti itu, lanjutnya, warga jangan diam saja. "Laporkan ke Tim Pemeriksa Pajak yang anggotanya terdiri atas petugas pajak, PPNS, Satreskrim Polres Malang Kota dan Jaksa Pengacara Negara dari kejaksaan," katanya.
Sebab, kata Ade, sejak BP2D masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berbagai program inovatif dan terobosan demi terobosan guna merealisasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain itu, katanya, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih (clean governance) harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya dan optimal.
Keseriusan BP2D dalam mewujudkan WBK-WBBM juga tak bisa dianggap main-main. Mulai dari menggelar berbagai operasi kepatuhan, sistem pelayanan prima hingga penerapan jemput bola dan loket layanan yang terintegrasi seperti sudah terangkum dalam buku "40 Jurus BP2D" yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Modus mereka bisa memuluskan urusan pajak tertentu dan oknum 'nakal ini biasanya menarik keuntungan sendiri dari para korban," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengemukakan, pada umumnya, dengan iming-iming membantu proses administrasi, seperti mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru, selanjutnya mereka memungut biaya alias fee.
Padahal, kata Ade, mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis. Jika selama ini masyarakat mendapat informasi bahwa pengurusan administrasi pajak daerah dipungut biaya, itu informasi menyesatkan yang bisa jadi disebarkan oleh makelar pajak dan oknum yang mengatasnamakan petugas BP2D.
Ade menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tahap administrasi maupun pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga alias makelar. Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan.
Untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online (daring) seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung. Apalagi, sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah.
Jadi, lanjut Ade, sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapapun, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Petugas Pajak. Dan, jika merasa pernah dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu, Ade mengimbau mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Jika merasa mengalami penipuan seperti itu, lanjutnya, warga jangan diam saja. "Laporkan ke Tim Pemeriksa Pajak yang anggotanya terdiri atas petugas pajak, PPNS, Satreskrim Polres Malang Kota dan Jaksa Pengacara Negara dari kejaksaan," katanya.
Sebab, kata Ade, sejak BP2D masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berbagai program inovatif dan terobosan demi terobosan guna merealisasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain itu, katanya, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih (clean governance) harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya dan optimal.
Keseriusan BP2D dalam mewujudkan WBK-WBBM juga tak bisa dianggap main-main. Mulai dari menggelar berbagai operasi kepatuhan, sistem pelayanan prima hingga penerapan jemput bola dan loket layanan yang terintegrasi seperti sudah terangkum dalam buku "40 Jurus BP2D" yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017