Madiun (Antara Jatim) - Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun Tri Wiyono menyatakan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2018 akan prioritas untuk program kesehatan dan bukannya proyek fisik.
     
"Hal itu menyusul instruksi dari pemerintah pusat yang mengharuskan DBHCHT 50 persennya wajib digunakan untuk bidang kesehatan," ujar Tri Wiyono kepada wartawan, Kamis.
     
Menurut dia, dengan aturan baru tersebut, maka penggunaan DBHCHT kembali ke "speific grant" atau bersifat khusus dan bukan lagi "block grant" atau umum.
     
Adapun salah satu kegiatan di bidang kesehatan yang akan mendapat kucuran dana dengan porsi lebih besar yakni BPJS Kesehatan. Hal itu tidak lepas dari tingginya defisit pembiayaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
     
"Dengan memrioritaskan penggunaan DBHCHT untuk bidang kesehatan, diharapkan mampu membantu BPJS Kesehatan untuk menutupi kekurangan yang ada," kata dia.
     
Ia menjelaskan, meski sebanyak 50 persen diprioritaskan untuk program penunjang kesehatan, masih ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima DBHCHT guna melaksanakan program prioritas di masing-masng OPD.
     
Sesuai data, tahun 2017 Pemkab Madiun mendapat jatah DBHCHT sebesar Rp16,12 miliar secara total. Sedangkan untuk tahun 2018, belum dapat diperkirakan jumlahnya.
     
Hal itu karena sisa lebih anggaran pembiayaan (Silpa) daerah tahun 2017 masih akan dihitung dan diakumulasikan untuk tahun depan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017