Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta Satpo PP menghentikan penertiban 50 pedagang kaki lima botol bekas di Jalan Bongkaran Kota Pahlawan sampai ada solusi relokasi.  
     
"Kami tawarkan solusi agar pedagang dibolehkan berdagang tapi hanya memajang contoh botol bekas jualannya, tidak menjadikan tempat itu sebagai penyimpanan barang dagangan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu.

Hal sama juga dikatakan anggota Komisi A Budi Leksono. Ia mengatakan pedagang botol bekas di Jl. Bongkaran selama ini sudah menjadi ikon di Kota Surabaya. 

"Kalau mencari botol bekas dengan berbagai macam model ya di situ tempatnya, jadi kami berharap agar mereka tetap bisa berjualan dan jangan ditelantarkan," katanya.

Menurut dia, pihaknya tetap akan mendukukung program Pemkot Surabaya yang ingin memperlebar dan memperluas Jalan Bongkaran. 

Namun, lanjut dia, di sisi lain dirinya juga mengaku merasa prihatin jika nasib para pedagang botol bekas di Jl. Bongkaran Surabaya hanya ditertibkan tanpa adanya solusi untuk relokasi karena hal ini menyangkut kehidupan masing-masing keluarganya.

Ia berharap Satpol PP mendengar sekaligus menampung aspirasi para pedagang botol bekas ini agar bisa kembali menjual barang dagangnnya.

"Mereka tidak muluk-muluk, hanya ingin bisa kembali berjualan, cukup dengan hanya memajang contoh dagangannya di lokasi itu. Tetapi stok barang lainnya disimpan di tempat lain, yang penting tidak menyimpan apalagi menumpuk barangnya seperti sebelumnya," katanya.

Seperti diketahui, beberapa minggu lalu aparat Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penertiban terhadap 50 pedagang botol bekas yang berjualan di Jalan Bongkaran Surabaya, karena keberadaanya dinilai telah melanggar Perda soal tata tertib umum dan menempati lokasi yang menjadi larangan. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya  Irvan Widyanto menegaskan kalau penertiban tetap dilanjutkan untuk normalisasi jalan. "Soal permintaan dewan agar pedagang dibolehkan tetap berjualan, bukan kapasitas saya mengiyakan," kata Irvan. 

Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu menambahkan penertiban itu sudah ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Surabaya sejak dua tahun lalu untuk pelebaran Jalan Bongkaran dan Jl Waspada karena keberadaan pedagang itu dianggap mengganggu jalan karena tumpukan drum dan barang-barang dagangannya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017