Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang lebih khusus berperan sebagai penyedia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor polisi (nopol).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pengendara sepeda motor berinisial HS.

Dia mengatakan, pemuda berusia 37 tahun, warga Jalan Dukuh Bulu Lontar Surabaya itu, dihentikan polisi saat mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi pelat nomor polisi dan surat-surat resmi lainnya, yang diduga hasil curian.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah HS dan menemukan sembilan lembar STNK dan 13 pelat kendaraan dengan nopol yang berbeda-beda. "Seluruh STNK yang kami temukan di rumahnya adalah asli," ungkapnya. 
     
Penyelidikan polisi selanjutnya mengungkap seluruh STNK asli yang didapat di rumah HS adalah hasil curian, yang kemudian diperjualbelikan untuk melengkapi surat-surat kendaraan sepeda motor yang juga hasil curian dari jaringan pelaku lainnya.

"Jaringan pelaku pencurian sepeda motor ini punya grup di media sosial Facebook. Melalui grup itu HS memenuhi permintaan STNK dari sepeda motor hasil curian oleh pelaku lainnya," ujarnya.

Berdasarkan nomor di STNK itulah HS juga sekalian membuatkan pelat nomor kendaraannya, yang tentunya tidak sama dengan nomor rangka dan nomor mesin saat dipasang pada sepeda motor dari orang lain yang memesannya. "Karena semua barang-barang itu adalah hasil curian," ucap Gede.

Untuk memenuhi pesanan STNK dan pelat nomor kendaraan itu HS mengaku memasang tarif antara Rp200 hingga 300 ribu.

"Kami tergubung di grup Facebook. STNK asli itu semuanya saya dapat dari jual-beli 'online' di grup itu dan juga mendapat pesanan pembuatan STNK dan pelat nomor dari grup Facebook yang sama," ujar HS, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.

Polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial An, warga Jalan Petemon Kali Surabaya.

Pemuda berusia 25 tahun itu, menurut Gede, berperan sebagai perantara dari jual-beli sepeda motor yang dikendarai HS saat pertama kali diamankan polisi karena tidak dilengkapi pelat nomor dan surat-surat kendaraan.

"Menurut pengakuan HS, sepeda motor yang dibeli dari perantara An ini mau dipakai sendiri untuk keperluan sehari-hari," ujar Gede.

Polisi sampai sekarang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu tersangka lain yang terkait dengan jaringan kejahatan ini. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017