Blitar  (Antara Jatim) - Untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan terhadap para karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengawas Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi kepada Pelaku Usaha yang belum mendaftarkan karyawannya pada program Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah prosedur internal BPJS Ketenagakerjaan yaitu surat pemberitahuan pertama dan kedua dilayangkan kepada pemberi kerja.

Dalam sambutannya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ari Fianto Syofyan menyampaikan bahwa masih banyak Pelaku Usaha yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini sebagai langkah untuk memberi pemahaman akan pentingnya perlindungan jaminan sosial atas resiko sosial ekonomi yang mungkin bisa menimpa karyawan seperti resiko kecelakaan kerja, risiko hari tua, bahkan risiko kematian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blitar disampaikan oleh Kasie Intel Syafi Hadari, memaparkan mengenai Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang DATUN selaku Jaksa Pengacara Negara  (JPN) kepada BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. 

Dijelaskan pula bahwa ketidakpatuhan pemberi kerja/pengusaha jika termasuk Perusahaan Wajib/semestinya mendaftarkan tenaga kerjanya namun tidak/belum mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan maka BPJS Ketenagakerjaan dapat melimpahkan kepada Kejaksaan melalui SKK (Surat Kuasa Khusus).

“Dalam UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 55 “Pemberi Kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Sedangkan dalam materi Pengawas Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Riyadi, bahwa Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait norma jaminan ketenagakerjaan kepada Badan Usaha/Perusahaan. 

“Setelah melakukan pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan kepada pemberi kerja jika dalam pemeriksaan ditemukan terdapat pelanggaran norma jaminan ketenagakerjaan.” jelasnya

Jika nota pemeriksaan tidak dipatuhi dapat menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan pelayanan publik tertentu yang ditujukan kepada unit pelayanan publik pada instansi pemerintah. (*)
Video Oleh Irfan Anshori

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017