Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya akan mengkaji usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah yang selama ini dianggap memberatkan warga khususnya yang tinggal di lahan berstatus surat ijo (hijau).
     
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, di Surabaya, Senin, mengatakan  pihaknya sudah melaporkan usulan warga kepada wali kota Surabaya terkait persoalan ini. 

"Nunggu kebijakan bu wali kota, perda sudah ada. Namun butuh revisi agar tidak memberatkan warga," katanya.

Menurut dia, pada prinsipnya Pemkot Surabaya tidak ada masalah kalau melepaskan lahan yang bserstatus surat ijo. Hanya saja, lanjut dia, hal itu perlu adanya evaluasi karena kondisi perundangan undangan di atasnya memayungi persoalan itu harus diapresel atau dinilai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Sedangkan NJOP bagi warga dinilai masih mahal.

"Kami inginnya gratis, tapi tidak ada kebijakan melepas lahan berstatus surat ijo karena itu aset negara," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto sebelumnya mengatakan hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan aspirasi warga pemegang surat ijo.

"Perda 3/2016 ini dibuat sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga," katanya.

Terkait aspirasi warga yang meminta perda tersebut direvisi, menurut Herlina, hal itu tidak bisa diputuskan sepihak dalam waktu cepat. "Perda adalah aturan yang disepakati oleh DPRD dan Pemkot. Maka kita akan tampung dan bahas dulu, bukan berarti kami tidak menindaklajuti aspirasi mereka," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017