Malang (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang melatih para pedagang rokok di wilayah setempat untuk mengenali dan memahami keaslian pita cukai rokok sekaligus sosialisasi terkait aturan (kebijakan) tentang cukai.

Kepala Disperindag Kota Malang Wahyu Setianto, Rabu mengakui masih banyak pedagang rokok di daerah itu belum memahami terkait keaslian dan palsunya pita cukai pada rokok yang mereka jual. "Sosialisasi akan terus kami lakukan secara intensif terkait perundang-undangan di bidang cukai bagi pedagang rokok tersebut," kata Wahyu di Malang, Jawa Timur.

Ia mengemukakan sosialisasi dan pelatihan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang rokok agar lebih memahami aturan terkait pita cukai dan juga mewaspadai adanya pita cukai palsu.

Menurut Wahyu, cukai merupakan salah satu penyumbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar selain pajak. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar usaha yang berkaitan dengan cukai lebih perhatian. Artinya, jika ada hal yang janggal dan merugikan pemerintah terkait cukai, bisa melaporkan pada pihak terkait.

Sebenarnya, kata Wahyu, dalam alokasi waktu  yang hanya beberapa jam masih sangat kurang untuk memberikan pemahaman bagi 60 pedagang rokok yang dilatih. Namun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang bersedia jika para pelaku usaha rokok yang belum paham bisa melakukan konsultasi ke kantor KPPBC TMC Malang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Infromasi KPPBC TMC Malang Suryaningsih mengatakan pihaknya juga terus melakukan upaya jemput bola dengan melakukan kunjungan ke pasar-pasar untuk memantau. "Kalau penindakan memang masih terkendala SDM, dimana daerah-daerah rawan atau pelosok masih sulit terpantau," ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, kalau untuk penindakan, KPPBC TMC bisa melakukan selama berada di wilayah Malang raya. Misalnya, meskipun rokok yang berpita cukai palsu diproduksi di Kabupaten Malang dan dijual di Kota Malang atau Batu, tetap bisa ditindak.

Dari hasil pantauan di lapangan, katanya, adanya peredaran rokok ilegal yang tak bercukai, sudah banyak berkurang yang ditandai dengan naiknya laporan omset rokok yang sudah terdaftar resmi.

"Sampai sekarang cukai palsu masih ada, apalagi di daerah rawan, yakni di kampung-kampung. Namun, sekarang sudah jauh berkurang. Untuk meminimalisasi cukai palsu ini, pedagang diharapkan memili lampu ultraviolet. Harganya cukup terjangkau kok dan fungsinya juga tidak hanya untuk pita cukai saja, tapi juga bisa digunakan untuk mendeteksi uang palsu," katanya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017