Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mempertimbangkan usulan warga terkait revisi  Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah atau lahan berstatus "surat ijo" (surat hijau).   
    
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Rabu, mengatakan hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan aspirasi warga pemegang surat ijo.

"Perda 3/2016 ini dibuat sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga," katanya.

Terkait aspirasi warga yang meminta perda tersebut direvisi, menurut Herlina, hal itu tidak bisa diputuskan sepihak dalam waktu cepat. "Perda adalah aturan yang disepakati oleh DPRD dan Pemkot. Maka kita akan tampung dan bahas dulu, bukan berarti kami tidak menindaklajuti aspirasi mereka," katanya.

Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya meminta warga pemegang surat ijo membuat kajian secara komprehensif jika berniat mengajukan revisi Perda 3/2016.

"Jadi tidak hanya tinjauan dari sisi warga, tapi juga tinjauan hukumnya," katanya.

Pernyataan Armuji ini menanggapi adanya aksi unjuk rasa puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo di gedung DPRD Surabaya beberapa hari lalu.
Mereka menuntut revisi Perda 3/2016  karena aturan tentang nilai yang harus dibayar warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.

Karenanya, hingga saat ini warga pemilik surat ijo yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya tersebut mengaku kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Wali Kota Surabaya karena biaya yang dikeluarkan untuk itu dinilai warga terlalu besar.

Menurut Armuji, saat Perda 3/2016 dibuat, DPRD Surabaya sudah mengundang masyarakat yang memiliki surat ijo untuk urun rembug. 

"Saat itu kami minta warga pemegang surat ijo untuk membuat surat kajian, agar kami juga mendapat masukan dari mereka untuk dimasukkan dalam perda. Tapi nyatanya mereka hanya sekali datang kemari dan belum menyerahkan draft masukan," katanya.

Armuji mengatakan pihaknya sudah berupaya agar aturan yang dibuat dewan tidak memberatkan masyarakat. Namun juga tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017