Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tulungagung memastikan telah membayar seluruh klaim tagihan layanan jaminan kesehatan yang diajukan RSUD dr Iskak sebesar Rp14,35 miliar.
    
"Itu ada sedikit 'mis' kemarin, karena tiga hari setelah Pak Direktur (RSUD dr Iskak) menyampaikan ada keterlambatan itu (Jumat, 10/11), Senin-nya (13/11) klaim sudah kami bayar," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung dr Indrina Darmayanti di Tulungagung, Jumat.
    
Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada keterlambatan dalam hal pembayaran klaim layanan kesehatan yang menjadi pertanggungan BPJS.
    
Sebab sesuai prosedur, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan yang diajukan maksimal 15 hari setelah pengajuan klaim diterima.
    
Jika melewati batasan waktu itu, lanjut dr Dina demikian ia biasa dipanggil, BPJS Kesehatan akan terkena denda pembayaran ke faskes yang menjadi rekanan pelayanan kesehatan.
    
"Dan pembayaran yang kami lakukan itu sebelum jatuh tempo, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi keterlambatan," ujarnya mengklairikasi.
    
Dina yang sebelumnya menjabat sebagai ahli analis layanan JKN di BPJS Kesehatan Kanwil Jatim itu juga mengklarifikasi kasus keterlambatan pembayaran klaim asuransi BPJS Kesehatan yang disampaikan pihak RSUD dr Iskak pada transisi 2016-2017, mulai Desember 2016 hingga Februari 2017.
    
Menurut penjelasannya, keterlambatan yang terjadi pada tahun sebelumnya terjadi secara nasional, dampak perubahan tarif premi BPJS kesehatan bagi peserta JKN sehingga menyebabkan seluruh sistem di jejaring faskes harus melakukan penyesuaian atau sinkronisasi.
    
Akibatnya, pengajuan klaim dari pihak faskes mengalami keterlambatan yang menyebabkan BPJS juga tak bisa segera melakukan pembayaran.
    
"Tahun ini saya jamin tidak akan ada keterlambatan seperti tahun lalu," ujarnya.
    
Di lingkup wilayah tugas BPJS Kesehatan Tulungagung yang mencakup Kabupaten Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan besaran klaim yang dibayar setiap bulannya rata-rata Rp30 miliar hingga Rp35 miliar.
    
Dari jumlah itu, serapan klaim JKN Tulungagung menjadi yang terbesar hingga 2/3 dari total tagihan dengan jumlah kepesertaan sekitar 45 persen dari total penduduk daerah berjuluk "Kota Marmer" ini yang mencapai 1,35 juta jiwa.
    
Penjelasan yang disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung ini merupakan klarifikasi atas pernyataan pihak RSUD dr Iskak sebelumnya yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS yang sedikit banyak berpengaruh terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan di rumah sakit rujukan Jawa Timur wilayah barat tersebut.(*)
Video Oleh Destyan H Sujarwoko

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017