Surabaya, (Antara Jatim) - Sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank Jatim segera diadili menyusul penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasipidus Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Kamis mengatakan, pada kasus ini kerugian negara sekitar Rp147 miliar.

"Hari ini berkas perkara atas nama tersangka WP, AL, HS dan IL sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya di Surabaya, Jatim.

Ia mengemukakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan kasus ini dari Pengadilan Tipikor Surabaya supaya kasus ini segera disidangkan.

"Kami tinggal nunggu penetapan sidangnya dari pengadilan, biasanya paling lama 14 hari sudah disidangkan," ucapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Bank Jatim ini diungkap oleh Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat pejabat Bank Jatim sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini," ungkapnya.

Keempat tersangka itu diduga telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010 karena berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS. Pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan "DER" (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017