Madiun (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Jawa Timur memberlakukan sistem zona bagi tukang ojek konvesional dan ojek berbasis aplikasi daring (online) "Gojek" agar keduanya dapat beroperasi dalam memenuhi kebutuhan trasportasi masyarakat di kota setempat.
     
Kepala Dishub Kota Madiun Ansar Rasidi, Rabu mengatakan pemberlakuan zona tersebut tidak tertuang dalam risalah formal atau kesepakatan tertulis. Melainkan, zonasi tersebut merupakan kesepakatan antarperwakilan keduanya secara lisan. 

"Sesuai amanat dari DPRD Kota Madiun untuk mempertemukan pihak ojek konvensional dan ojek online, maka kemarin (14/11) keduanya telah kami temukan. Akhirnya telah disepakati ada dua titik yang harus bebas dari ojek online. Kedua titik itu adalah di Stasiun Madiun dan Terminal Purboyo Kota Madiun," ujar Ansar kepada wartawan.
     
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan itu, yakni daerah bebas ojek online adalah radius 500 meter dari stasiun dan terminal tersebut. 
     
Untuk stasiun, batas sebelah selatan adalah Toko Artomoro di Jalan dr Soetomo, di arah timur Jalan Biliton adalah di RS St Clara dimana di depan RS masuk wilayah ojek konvensional, sebelah barat di Jalan Tidar, dan di sebelah utara di Jalan Prambanan.
     
Sedangkan di wilayah terminal, lanjut Ansar, batas wilayah utaranya adalah Jembatan Nglames, patok baratnya adalah depan Pabrik Gula Rejoagung tepatnya di Jalan Mendut, dan patok selatan adalah kantor Agen Bis Rosalia. 

"Di zona-zona tersebut, ojek online tidak boleh menaikkan penumpang. Itulah syaratnya agar ojek online boleh beroperasi," katanya.
     
Pihaknya memang tidak menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam suatu aturan atau legal formal, sebab pada dasarnya keduanya sama-sama ilegal hanya saja dibutuhkan masyarakat. Karena itu harus disikapi.
     
"Kita harus berhati-hati membuat sebuah aturan formal sebab ojek sebenarnya adalah ilegal. Sehingga kita minta keduanya bersepakat saja," tambahnya. 
    
 Adapun sanksi yang diberikan jika nanti ada pelanggaran adalah sanksi sosial. Karena itu, pihaknya meminta keduanya, terutama ojek online, bisa menepati kesepakatan tersebut.
     
Seperti diketahui, secara nasional keberadaan ojek berbasis aplikasi daring Gojek diprotes oleh para tukang ojek konvesional karena dianggap mengurangi penghasilan. Di Kota Madiun, aksi untuk menghapus Gojek telah disuarakan para tukang ojek konvesional dengan mendatangi gedung DPRD setempat pada pertengahan Oktober lalu. Mereka menuntut solusi agar pekerjaannya tidak tergusur. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017