Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar yang menjerat Henry J Gunawan.

Kasintel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna, Rabu mengatakan, tersangka ini dijerat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan pedagang Pasar Turi.

"Pelaku menjalani serangkaian proses administrasi pelimpahan tahap II di ruang Kejari Surabaya," katanya di Surabaya.

Henry tidak ditahan dalam kasus ini karena usai pelimpahan tahap II, dengan di dampingi Lilik Djariyah, kuasa hukumnya, Henry langsung meninggalkan Kejari Surabaya dengan menggunakan mobil.

"Dalam kasus ini ada 12 orang pedagang Pasar Turi yang merasa menjadi korban penipuan tersangka Henry. Kerugiannya sekitar 1,3 miliar rupiah," ujarnya.

Pada kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan pedagang Pasar Turi pada Januari 2015 lalu. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Dalam laporan pedagang itu, Henry dianggap telah menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di Pasar Turi dengan modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang.

Gugatan Ditolak

Pada kasus lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono menolak keseluruhan gugatan perdata yang diajukan Henry J Gunawan dan Raja Sirait selaku Mantan Direktur PT Gala Bumi Perkasa.

Pada gugatan itu, Henry dan Raja Sirait menggugat Notaris Caroline C (tergugat III) , Hermanto (tergugat I) dan Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo (tergugat II). 

Dalam gugatannya itu, Henry dan Raja Sirait meminta agar PN Surabaya membatalkan beberapa akta, di antaranya akta nomor 5 tentang perjanjian pengalihan kuasa dengan ganti rugi, akta nomor 6 kuasa dan 7 tentang  kuasa substitusi. 

Namun pada amar putusan hakim secara tegas menolak seluruh gugatan itu, lantaran Henry dan Raja Sirait tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

"Menolak gugatan penggugat untuk keseluruhan," kata Hakim Sigit saat itu.

Dalam pertimbangan putusan hakim ini, Henry dan Raja Sirait tidak mampu membuktikan terkait dalil yang menyatakan tiga akte tersebut dibuat para tergugat karena berlatar belakang keterangan palsu dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Dan penggugat tidak mampu membuktikan adanya keterangan palsu itu," ucapnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017