Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus lima dari enam anggota komplotan pencopet handphone atau telepon genggam yang beraksi saat konser musik Via Vallen di Alun-Alun Kota Madiun pada Selasa (14/11) malam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro, Rabu mengatakan dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 handphone milik korban.
"Lima tersangka berhasil ditangkap dan satu lainnya melarikan diri. Kelimanya ditangkap di tiga tempat terpisah tetapi masih di kawasan Kota Madiun," ujar AKP Logos kepada wartawan.
Kelima tersangka tersebut adalah Satria Mukti, Muhammad Zalias, Martinus Valentino, Muhammad Irfan, dan Muhammad Ghuffron.
Kelimanya berhasil ditangkap beberapa jam setelah konser musik bertajuk Panggung Prajurit HUT Korps Brimob itu selesai. Sedang, seorang pelaku yang masih buron berinisial J.
Logos menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini memiliki peran masing-masing. Setelah korban ditentukan, mereka langsung mendekat. Dua sampai tiga orang bertugas sebagai pengalih perhatian.
Caranya dengan mendorong korban dari depan, kanan, dan kiri saat di tengah kerumunan. Seorang lain bertugas sebagai pemetik. Pelaku, lanjutnya, langsung berpencar setelah beraksi.
"Korban kebanyakan tak sadar telah kecopetan. Bahkan, ada yang baru merasa setelah beberapa menit berlalu. Pelaku menciptakan kondisi seolah-olah terjadi perkelahian. Begitu korban terhimpit, pelaku mengambil barang berharga di dalam kantong korban," katanya.
Ulah komplotan tersebut terungkap setelah gagal beraksi saat terakhir. Aksi mereka diketahui korban dan meneriakinya. Petugas yang berada di lokasi kejadian langsung menangkapnya.
Adapun, pelaku Martinus Valentino yang pertama ditangkap. Dari pengakuan tersangka pertama tersebut maka satu persatu pelaku lainnya ditangkap.
"Komplotan ini datang dengan mobil sewaan dari Surabaya. Mereka sebelumnya pernah beraksi sebelumnya di daerah Mojokerto," katanya.
Akibat perbuatan tersebut komplotan pecopet HP tersebut terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017