Sampang (Antara Jatim) - Sebanyak tiga anggota komisional pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur akhirnya memilih mengundurkan diri dari kepengurus organisasi kemasyarakat, menyusul adanya surat edaran dari KPU RI.
 
Ketiga komisior KPU Sampang itu, masing-masing Ketua KPU Syamsul Muarif, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Miftahur Rozaq dan Devisi Tekhnis Penyelenggara Addy Imansyah.

"KPU pusat meminta agar semua komisioner KPU fokus pada pemilu dan tidak terpecah dengan kegiatan lain," kata Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, Selasa malam.

Ia menjelaskan, permintaan KPU pusat agar semua komisioner KPU mengundurkan diri dari kepengurusan ormas itu, sebagaimana tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017. 

Dalam surat itu dijelaskan, pengunduran diri komisioner dari jabatan di ormas harus dilaksanakan maksimal akhir Januari 2018.

"Disini, ada tiga orang yang tercatat aktif di ormas, termasuk saya. Dan kami sudah mengajukan surat pengunduran diri, sesuai dengan permintaah KPU tersebut," ujar Syamsul.

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif diketahui aktif sebagai Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sampang, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Miftahur Rozaq aktif sebagai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Devisi Tekhnis Penyelenggara Addy Imansyah aktif di pengurus Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII).

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sampang Miftahur Rozaq, mengakui jika dirinya aktif di PCNU Sampang sebagai Wakil Sekertaris. Namun, sejak KPU Sampang menerima surat edaran itu, langsung mengundurkan diri.

"Saya telah mengunsurkan diri tertanggal 10 November 2017 kemarin dan surat saya telah disampaikan secara langsung ke kantor PCNU Sampang," kata Miftahur Rozak.

Ada beberapa pertimbangan KPU mengharuskan semua komisioner KPU di berbagai tingkatan mundur dari jabatan sebagai pengurus ormas.

Salah satunya sebagai bentuk implementasi Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu diatur mengenai syarat calon anggota KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017