Madiun (Antara Jatim) - Polres Madiun Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Jawa Timur, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-mafia Tanah guna memberantas praktik calo pengurusan sertifikat dan permasalahan tanah yang terjadi di masyarakat.
     
Pembentukan Satgas Anti-mafia Tanah tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) di antara kedua lembaga tersebut yang dilakukan di Gedung Soenaryo Mapolres Madiun Kota, Selasa. 
     
"Satgas ini nantinya bertugas memberantas praktik mafia tanah. Baik itu calo atau kelompok masyarakat yang mempersulit atau memperlambat dan berupaya mengambil keuntungan dari proses sertifikasi tanah," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan kepada wartawan.
     
Menurut dia, pembentukan tim Satgas Anti-mafia Tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Satgas tersebut bertugas memberantas praktek percaloan yang dilakukan sejumlah oknum, di antaranya dalam hal persertifikatan tanah. Apalagi ini sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
     
Tindak lanjut setelah penandatanganan kesepakatan adalah kepolisian akan membentuk posko pengaduan di satuan reskrim maupun di kantor BPN. Adapun personel yang tergabung di dalammnya berasal dari petugas BPN, anggota polisi di tingkat polsek, dan anggota polisi di polres setempat sebagai induknya.
     
Sonny menyatakan pada dasarnya proses sertifikasi tanah di Kota Madiun tidak terlalu rumit seperti wilayah Kabupaten Madiun. Sebab, luasan tanah di wilayah kabupaten cukup luas. Sebaliknya, bukti luasan dan kepemilikan tanah minim. Biasanya hanya berupa petok dan dipunyai secara lisan. Tak heran, potensi sengketa cukup besar.
     
Sementara itu, Kepala BPN Kota Madiun Baskoro Waluyo mengatakan, dengan dibentuknya satgas anti-mafia tanah yang bersinergi dengan kepolisian, diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan adanya praktik percaloan tanah. 
     
Terdapat sejumlah hal penting yang akan dilakukan Satgas Anti-mafia Tanah. Di antaranya persoalan tata ruang, pertanahan, dan pidana pertanahan. 
     
"Untuk menghindari praktik percaloan, masyarakat bisa langsung mendaftar dan memroses sendiri pensertifikatan tanahnya dengan mendatangi kantor BPN setempat," kata Baskoro.
     
Data BPN Kota Madiun mencatat, jumlah bidang tanah di Kota Madiun yang belum bersertifikat mencapai 19.000 bidang. BPN setempat menargetkan, akhir tahun ini semua bidang tanah tersebut telah  selesai diurus. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017