Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pengairan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengevaluasi dampak lingkungan seluruh aktivitas penambangan pasir di kawasan DAS Brantas yang melintasi daerah tersebut, baik berizin yang di kantongi PT Wijaya Karya maupun oleh para penambang ilegal.
    
"Ya, kami akan cek fisik dulu keberadaannya atau dampaknya, lalu nanti dibuatkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), ESDM Provinsi dan Dinas Pengairan Jatim yang telah memberikan izin pertambangan," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung Sudarto di Tulungagung, Sabtu.
    
Ia mengatakan, evaluasi saat ini tengah dilakukan setelah pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
    
Fokus tim monitoring dan evaluasi tersebut lebih pada memeriksa keadaan atau kondisi riil kawasan DAS Brantas yang menjadi area pertambangan, terutama oleh PT WIKA yang bekerja sama dengan BBWS.
    
Hasilnya, kata Sudarto, selanjutnya akan dilaporkan ke instansi vertikal terutama yang berkaitan dan memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan serta mengeluarkan perizinan pertambangan oleh PT WIKA untuk pemenuhan proyek strategis nasional di Bendungan Tugu, Trenggalek.
    
"Kami evaluasi dulu kondisi sungainya, dampak lingkungan pertambangannya serta tentunya aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan mesin mekanik," katanya.
    
Sudarto menuturkan, evaluasi ini perlu dilakukan karena adanya keresahan masyarakat yang muncul setelah adanya proyek normalisasi sungai sekaligus kegiatan penambangan resmi (legal) oleh BBWS Brantas bersama PT Wijaya Karya, yang mana pasir tersebut untuk pemenuhan proyek strategis bendungan di wilayah Tugu Trenggalek.
    
Sudarto menyebut pihaknya mendapat informasi adanya material tambang sirtu oleh PT WIKA yang dikirim ke tempat/pihak lain di luar proyek Bendungan Tugu, Trenggalek seperti perizinan.
    
"Kami tidak tahu benar-atau tidak, akan dievaluasi dulu. Informasi dari masyarakat tidak hanya untuk bendungan Tugu. Makanya perlu dicek ke lokasi. Kalau benar, ya itu jelas pelanggaran dan bisa saja diusulkan penghentian (izin pertambangan)," katanya.
    
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Budi Santoso mengakui adanya surat pemberitahuan dari pihak Pemda Tulungagung yakni Satpol PP Tulungagung tentang adanya penambangan pasir ilegal yang terjadi di wilayah DAS Brantas yang melintasi Kabupaten Tulungagung.

"Dua pekan lalu saya sudah terima surat tentang pengaduan aktifitas penambangan pasir ilegal di wilayah Tulungagung," katanya dikonfirmasi melalui telepon.

Budi menyatakan dengan aduan itu pihaknya bakal turun ke lapangan guna melakukan penindakan, yang mana nantinya akan dilakukan tembusan surat kepada pihak kepolisian dan pemkab.

Terkait adanya penambangan yang dilakukan oleh pihak BBWS dan PT Wijaya Karya, kata Budi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait izinnya.

"Nanti kami akan mengecek tentang perizinannya mereka terlebih dahulu dan alat yang digunakan dalam penambangan. Jika nantinya tidak sesuai dengan aturan maka akan kami tindak. Nanti kami segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan," kata Budi. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017