Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah kota terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU) khususnya karaoke di Kota Surabaya kurang maksimal sehingga diketahui masih banyak pelanggaran RHU.
     
Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan Aden, di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah melakukan sidak ke dua tempat hiburan karaoke di Kota Surabaya beberapa waktu lalu, pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan para pengusaha RHU khususnya karaoke.

"Pelanggaran yang saya temukan saat sidak, di antaranya berupa izin, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) serta masih dijualnya minuman beralkohol," katanya.

Menurut dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya kurang koordinasi sehingga terbukti masih ada izin tidak beres dan masih ada karaoke keluarga menjual minuman beralkohol.

Dia menyebutkan tempat karaoke yang disidak pertama kali berada di kawasan Pandegiling. Awalnya tempat karaoke itu sudah lengkap izinnya seperti izin karaoke, izin biliar, izin cafe, serta izin penjualan minuman beralkohol dan pemandu lagu.

Namun, lanjut dia, pembayaran PPN di tempat karaoke tersebut belum diterapkan. Terbukti, pada saat dicek yang ada hanyalah pembayaran tambahan berupa service charge bukan PPN.

Selain itu, Aden juga melakukan sidak karaoke keluarga di Jalan Dr Soetomo dengan tujuan memastikan karaoke keluarga tersebut menjual minuman beralkohol atau tidak.

Namun, lanjut dia, di karaoke keluarga ini masih dijual bebas minuman beralkohol. Padahal sudah jelas label dengan karaoke keluarga tidak boleh menjual bebas minuman beralkohol.

"Ini ada jual minuman beralkohol, terus lagi izinnya belum ada. Nanti bisa rancu, masak labelnya karaoke keluarga tapi jualan minuman beralkohol," ujarnya.

Saat dia menanyakan izin, ternyata izin karaoke keluarga ini masih dalam proses, tapi sudah beroperasi. Tidak hanya izin karaoke, minuman beralkohol yang dijual pun belum mengantongi izin.

Aden menduga bahwa kondisi yang sama bisa terjadi di tempat hiburan lain. Bahkan, lanjut dia, di kawasan pinggiran Kota Surabaya bisa jadi jauh lebih parah karena tidak mengantongi izin.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya memastikan keberadaan tempat hiburan dan kafe yang menjual minuman beralkohol telah mengantongi izin. Minimal mereka ada upaya serius mengurus izin di Dinas Perindustian dan Perdagangan Kota Surabaya. (*)


Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017