Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya akan membongkar lima persil bangunan yang ada di Jalan Simpang Dukuh dan delapan persil bangunan di Gunung Anyar setalah adanya konsinyasi atau menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan negeri setempat. 
     
"Untuk uang ganti rugi masih di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semua dan untuk pembongkaran juga sudah ada penetapan dari PN," kata Kabid Pemanfaatan Tanah dan Pengadaan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Indah Nurhayati kepada wartawan di Surabaya, Senin. 

Menurut dia, dasar pembongkaran tersebut adalah surat penetapan eksekusi Nomor : 67/Eks/2017/PN.Sby.jo dari Pengadilan Negeri Surabaya yang diterima Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya. 

Rencananya, lanjut dia, Pemkot Surabaya yang didampingi juru sita dari PN Surabaya akan mengeksekusi 5 persil bangunan yang ada di jalan Simpang Dukuh Surabaya pada Selasa (31/10). 

Indah menjelaskan untuk eksekusi akan didampingi Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan PN Surabaya. Setelah apel dan pembacaan penetapan eksekusi, bangunan tersebut langsung dibongkar. 

"Seperti eksekusi di Babatan Wiyung hari ini juga berjalan lancar karena sudah tidak ada bangunan. Dari dua persil, saat ini tinggal dua yang belum yakni persil milik H. Sutiyono dan Torwila. Masalahnya sama sengketa kepemilikan," katanya. 

Menurut dia, semuanya terkendala masalah sengketa kepemilikan dan semua sudah difasilitasi. "Kalau di Perpres itu ada dading (perjanjian perdamaian) atau istilahnya kesepakatan. Tapi ada jalan lain yang mereka berhak mengugat. Kalau memang benar, gugat saja ke PN. Ketika itu diputus PN, siapa yang berhak menerima uangnya bisa diambil di PN," katanya. 

Sebenarnya, lanjut dia, ada banyak persil yang harus dibebaskan. Saat ini, lanjut dia, pihaknya lagi konsentrasi pembebasan lahan di MERR, Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT), Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Simpang Dukuh itu yang sedang berjalan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017