Surabaya (Antara Jatim) -
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Surabaya menyoroti penanganan
hukum bagi warga yang tinggal di brandgang atau bangunan di atas saluran
air.Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah kota membangun hubungan hukum yang jelas dengan pemilik bangunan guna menyelesaikan masalah bangunan yang berdiri di atas brandgang.
"Sejak adanya UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Surabaya sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi atas pemakaian brandgang," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, implementasi peraturan daerah yang mengatur masalah brandgang tidak optimal. "Sampai sekarang penertibannya tidak efisien. Sedangkan, kalau ditarik retribusi tidak bisa," ujarnya.
Herlina menegaskan hingga saat ini banyak pelanggaran brandgang terjadi. Namun, penyelesaiannya terkesan menggantung dari tahun ke tahun karena penertibannya tidak berjalan optimal.
Padahal, kata dia, lahan brandgang yang jumlahnya ribuan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini difungsikan sebagai jalan kecil dan saluran air.
"Sejumlah bangunan yang melanggar sampai sekarang masih berdiri," katanya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah kota membangun kerangka hukum yang pasti agar tidak kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) caranya dengan menyewakan brandgang.
"Sehingga pemakai punya kewajiban membayar sewa ke pemkot. Tentunya ini menunjukkan bahwa tanah yang ditempati milik pemerintah kota," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menambahkan bangunan yang berdiri di atas brandgang ada yang permanen dan semi permanen. Menurutnya, apabila ada hubungan hukum antara pemilik dengan pemerintah kota, bangunan liar bisa diurus perizinannya.
"Tetapi kalau tidak bisa, bagaimana penyelesaiannya supaya tak ada persoalan yang menggantung dari tahun ke tahun," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017