Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumah kos Jalan Girilaya Surabaya.

"Kami tangkap pelaku berinisial Slm, usia 51 tahun, warga Jalan Banyuurip Kidul Surabaya," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Dia mengatakan, saat diringkus di rumah kosnya, Slm sedang memilah narkoba sabu-sabu menjadi berbagai paket berukuran kecil-kecil yang diduga untuk dijual kembali.

"Dari rumah kos itu kami mendapatkan barang bukti sebanyak 14 belas poket sabu-sabu seberat 8,38 gram," ungkapnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu seberat 1,43 gram.

"Selain itu kami juga amankan barang bukti berupa sebuah kotak rokok warna merah, sebuah kotak sabun warna hijau, sebuah bendel besar plastik klip, dua buah sekrop, sebuah timbangan, seperangkat alat hisap, dan uang tunai senilai Rp700 ribu," ujarnya.

Menurut Anton, penangkapan Slm merupakan buah dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kepada polisi, lelaki pengangguran itu mengaku belum lama melakoni profesi sebagai pengedar narkoba. "Menurut pengakuannya baru mengedarkan sebanyak empat kali, itupun masih sebatas diedarkan kepada pemakai narkoba di kalangan teman-temannya sendiri," ucap Anton.

Penyelidikan sementara yang dihimpun polisi diperoleh keterangan Slm memperoleh narkoba yang diedarkannya itu dari seseorang berinisial BD asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Anton mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan, termasuk salah satunya sedang berupaya untuk mengungkap identitas pemasok narkoba yang disebut berinisial BD.

"Sampai sekarang Slm masih kami lakukan pemeriksaan intensif dan sedang kami kembangkan penyelidikan untuk memburu BD," tuturnya.(*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017