Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean Cantikan Surabaya mengungkap kasus penggelapan senilai puluhan juta di toko busana CV Cipta Busana yang berlokasi di Jalan Kopi Surabaya.
Polisi menangkap ibu muda berusia 22 tahun yang tinggal di Rusunawa Ngelom, Kecamatan Taman, Siodarjo, Jawa Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangkanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pabean Cantikan Surabaya Ajun Komisaris Polisi Tritiko Gesang Hariyanto, kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengungkap tersangka berinisial LBN, tak lain adalah karyawan di toko busana itu.
"Kami menindaklanjuti laporan dari pemilik toko yang mengatakan tersangka tidak memasukkan uang setoran hasil penjulan baju oleh marketing ke dalam pembukuan," katanya.
Gesang menyebut uang yang digelapkan mencapai Rp24 juta.
"Modusnya, tersangka menyembunyikan nota yang telah disetorkan oleh karyawan bagian marketing. Sehingga ketika pemilik toko bertanya, tersagka mengaku jika tenaga marketing memang belum ada yang menyetor," ujarnya.
Aksi tersangka terbongkar setelah pemilik toko melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang terjual dengan jumlah uang yang masuk.
Pemilik toko kemudian menanyakan ke karyawan di bagian marketing dan diperoleh jawaban uangnya sudah disetor semua kepada tersangka LBN.
Dari situlah pemilik toko lantas melaporkan tindakan LBN ke polisi.
Gesang mengatakan penangkapan tersangka LBN tidaklah sulit. "Bahkan tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kepada penyidik polisi, LBN berdalih terpaksa melakukan penggelapan di tempat kerjanya untuk baiaya persalinan putra pertamanya.
Berdasakan penyelidikan polisi, Gesang menjelaskan, tersangka LBN menggelapkan uang di toko tempat kerjanya secara bertahap.
"Kadang sehari dia menggelapkan senilai ratusan ribu, bisa pula dalam sehari langsung senilai jutaan rupiah," katanya.
Tersangka LBN berdalih seluruh uang yang digelapkannya telah habis untuk biaya keperluan persalinan putra pertamanya.
"Tersangka mengatakan sudah lama ditinggal pergi suaminya tanpa alasan yang jelas," ucap Gesang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017