Jember (Antara Jatim) - Mogok kerja ribuan tenaga honorer guru yakni guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Jember, Jawa Timur sempat mengganggu aktivitas belajar di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah setempat.

"Kini satu guru bisa mengajar dua sampai tiga kelas sekaligus yakni mengajar di satu kelas selama 15 menit, kemudian berpindah ke kelas yang lain," kata Kepala SDN Kepatihan 1 Dwi Siswono Adi di Jember, Rabu.

SDN Kepatihan 1 memiliki 24 kelas mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 dengan jumlah guru sebanyak 24 orang, namun hanya 12 orang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya guru tidak tetap atau tenaga honorer guru.

"Kehilangan sebanyak 12 orang tenaga honorer guru cukup berdampak bagi sekolah dan saya pun sebagai kepala sekolah juga ikut mengajar anak-anak, sehingga kegiatan belajar di sekolah tetap berjalan," tuturnya.

Menurutnya kegiatan belajar tidak bisa berjalan optimal dan dilaksanakan apa adanya, sehingga pihak sekolah tidak bisa membayangkan apabila aksi mogok kerja tersebut dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang lama.

"Posisi guru tidak tetap itu sangat penting untuk sekolah karena keberadaan mereka sangat membantu kegiatan belajar di sekolah, sehingga kami berharap ada solusi untuk masalah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Jember, agar tidak berkepanjangan," katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Suko Winarno mengatakan kegiatan belajar di sekolah berjalan lancar dan tidak terganggu akibat mogok kerja tenaga honorer guru tersebut.

"Saya sempat memantau sejumlah sekolah dasar negeri di Kecamatan Jenggawah, Ambulu, dan Wuluhan terkait dengan aksi mogok guru itu, namun alhamdulillah kegiatan belajar berjalan lancar dengan dibantu kepala sekolah, guru PNS, dan guru tidak tetap yang tidak ikut mogok kerja," katanya.

Ribuan tenaga honorer guru melakukan demonstrasi dan aksi mogok kerja selama tiga hari sejak Senin (23/10) hingga Rabu ini dengan tuntutan penerbitan surat penugasan atau surat keputusan (SK) guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017.

Ketua PGRI Jember Supriyono mengatakan mogok kerja tersebut tidak bisa dihindari karena penderitaan yang dialami GTT dan PTT sudah cukup lama dengan honor yang mereka terima sekitar Rp300 ribu setiap bulan.

"Dengan tidak adanya SK penugasan dari Bupati Jember, ribuan tenaga honorer guru tersebut tidak bisa mendapatkan honor dari pihak sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan mereka juga tidak bisa mengikuti sertifikasi guru yang dapat meningkatkan kesejahteraan para guru," tuturnya.(*)    

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017