Probolinggo (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur mulai melakukan penyerapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2017 yang diawali dengan rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap peraturan daerah P-APBD 2017 di wilayah setempat.

"Penyerapan anggaran P-APBD 2017 bisa dilakukan mulai hari ini, namun jangan terburu-buru untuk melakukan serapan anggaran karena harus ada bukti surat pertanggungjawaban laporan keuangan kegiatan sebelumnya harus selesai," kata Wali Kota Probolinggo Rukmini dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur tentang Perda P-APBD 2017 di Kota Probolinggo, Senin.

Ia berharap semua laporan sudah beres, sehingga ketika ada Badan Pemeriksa Keuangan datang ke Pemerintah Kota Probolinggo, maka semuanya sudah siap dan jangan sampai ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sulit memberikan laporan keuangan.

"Anggaran yang disusun tidak hanya dihabiskan untuk operasional, sehingga belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50 persen," tuturnya.

Rukmini juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah Kota Probolinggo dapat merealisasikan hasil evaluasi Gubernur Jatim terkait infrastruktur karena serapan anggaran di Kota Probolinggo masih 17 persen, padahal seharusnya anggaran infrastruktur sudah mencapai 35 persen.

"Kami harus berpikir bagaimana membelanjakan sesuai kebutuhan, bukan hanya menghabiskan uang untuk kegiatan operasional," katanya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Imanto mengakui ada keterlambatan penyerahan dokumen dari Pemerintah Kota Probolinggo ke DPRD setempat. 

"Tahun ini memang ada keterlambatan, namun kami harus berkomitmen hal itu tidak terjadi lagi tahun depan. Terkait dengan pemeriksaan BPK itu dikabarkan pada Maret, jadi semua laporan sudah harus siap sebelum Maret," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang anggarannya belum masuk SIMRAL (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) karena akan menghambat proses pencairan P-APBD 2017 bagi OPD yang bersangkutan. 

Beberapa OPD tersebut di antaranya Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.(*)
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017