Malang (AntaraJatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membuka unit pelayanan terpadu (UPT) di setiap kecamatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan warga yang ingin mengurus administrasi terkait perpajakan tak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BP2D di Block Office Kedungkandang, tapi cukup di kantor UPT terdekat yang berada di kantor kecamatan masing-masing wilayah.

"Penambahan UPT di lima kecamatan ini dalam upaya optimalisasi pelayanan prima dan pemungutan pajak daerah karena ada kemudahan dalam menjangkau para wajib pajak (WP), mendata objek pajak baru serta potensi memperpendek rentang kendali pelayanan pajak daerah," katanya.

Oleh karena itu, katanya, masyarakat tidak perlu sungkan datang ke UPT yang ada di kantor kecamatan masing-masing, yakni di Kantor Kecamatan Lowokwar, Sukun, Blimbing, Klojen, dan Kedungkandang. Sebagian peran kantor pusat terkait perpajakan daerah (BPD) sudah dijalankan di UPT.

Selain membuka UPT di setiap kecamatan, BP2D juga memaksimalkan keberadaan mobil operasional "Tax Online" yang rutin berkeliling wilayah Kota Malang, pusat perbelanjaan serta standby di tiap program blusukan yang dilakukan Wali Kota Malang Moch. Anton.

Masyarakat yang ingin membayar beragam jenis pajak daerah, katanya, cukup mendatangi petugas yang berjaga di mobil Tax Online tersebut untuk memenuhi kewajibannya, misalkan untuk pembayaran PBB, Pajak Restoran, Pajak Hotel hingga Pajak Reklame.

Menyinggung realisasi pajak daerah selama kurun waktu 2017 yang berhasil dihimpun BP2D, Ade mengaku sudah ada beberapa yang terpenuhi dan ada yang realisasi 100 persen, yakni PBB sebesar Rp56,86 miliar. Target keseluruhan pendapatan asli daerah (PAD) daris ektor pajak pada 2017 mencapai Rp352,5 miliar.

Bahkan, kata Ade, saat ini pihaknya mulai memantapkan persiapan menjelang cetak massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tahun 2018. Untuk proses percepatan sortir data, batas akhir permohonan perubahan PBB tahun 2017 terakhir dilayani sepekan lagi, tepatnya pada 31 Oktober mendatang.

Lewat dari batas waktu tersebut, kata Ade, berkas pemohon baru akan diproses pada awal tahun depan, dengan syarat sudah melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

"Selagi masih ada waktu, sebaiknya WP segera mengurus sekarang. Karena jika melewati deadline, WP harus bersabar sampai tahun depan," ucapnya.

Permohonan yang dimaksud meliputi pemrosesan mutasi nama, luas tanah dan lain-lain (baik itu mutasi sebagian maupun mutasi penuh), pembetulan (identitas, alamat, luas tanah dan bangunan), maupun pemrosesan data baru.

Meski demikian, untuk permohonan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih dilayani seperti biasa pada jam kerja. "Warning kami tujukan kepada para pengembang selaku pemilik PBB induk yang belum displit pada usernya," katanya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017