Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai banyak reklame liar yang terpasang hampir di setiap sudut kota Pahlawan belum mengantongi izin.
     
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Jumat, mengatakan yang menjadi kendala penertiban reklame selama ini kerena belum memadainya sarana dan prasarana serta loaksi penertiban yang sulit dijangkau.

"Selain itu, kebocoran informasi sebelum pelaksanaan tugas serta adanya oknum aparatur penegak perda di lapangan main mata dengan penyelenggara reklame," kata Awey.

Menurut dia, kedepannya berbabagi kendala yag disebutkan itu bisa diminimalisir, sehingga penertiban bisa berjalan lebih efektif. Tentunya, lanjut dia, pihaknya berharap semua pihak dapat meningkatkan pengawasannya.

Ia mengatakan akan ada banyak kebocoron dalam penerimaan pajak reklame karena di lapangan ada oknum pemerintah yang mengetahui namun tidak diambil tindakan tegas.

"Apalagi lebih diperparah ada upaya bermain mata antara pejabat dan penyelenggara reklame," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar di Surabaya tidak ada pejabat Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan tugasnya menyimpang dari ketentuan yang ada.

"Masyarakat sebagai stake holder, juga harus ikut melakukan pengawasan agar segala bentuk penyimpangan dapat terminimalisir dengan baik," katanya.

Selain itu, Awey mengatakan ada ketentuan bahwa papan reklame (Bilboard) harus mencantumkan masa perizinannya. Sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawasi.

Hanya saja dalam praktiknya, lanjut dia, hampir 95 persen tidak ada papan reklame yang tersebar di segala penjuru kota Surabaya mencantumkan masa perizinannya. 

"Beberapa kali saya serukan moratorium perizinan papan reklame di kota Surabaya karena posisi saat ini sudah menjamur. Seperti jamur yang tumbuh saat musim hujan, sudah saat dihentikan sementara dan ditata kembali,"  katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017