Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil membekuk dua orang residivis diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Polisi, Muhammad Harris, Kamis mengatakan, dua orang tersebut masing-maisng berinisial JS dan juga MB warga Bangkalan dan juga Surabaya.

"Dua orang pelaku ini baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kembali berulah pada kasus pencurian kendaraan bermotor," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, untuk melancarkan aksinya ini kedua pelaku telah melengkapi diri dengan peralatan pencurian seperti menggunakan kunci berbentuk huruf T yang sudah dimodifikasi.

"Atas aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor matic yang dilakukan di lokasi pertama di Perumahan Anggrek Mas Buduran. Saat itu pelaku mencari motor dengan kondisi rumah kunci tidak tertutup," katanya.

Ia mengatakan, untuk lokasi kedua, pelaku ini melakukan pencurian pada halaman masjid di daerah Perum Gebang Kecamatan Kota Sidoarjo.

"Setelah melakukan pencurian pertama berhasil, kemudian mereka tersangka melakukan pencurian berikutnya di halaman masjid, dan menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp3 juta," katanya.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti melakukan penyelidikan di rumah kos tersangka JS.

"Tersangka mengaku bahwa baru saja melakukan pencurian sepeda motor, namun sepeda motor tersebut di bawa oleh MB," katanya.

Harris menjelaskan, terhadap tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tidak pidana pencurian, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengawasi lingkungan sekitar supaya kalau ada tindakan kejahatan bisa segera dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017