Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur menemukan adanya oknum kepada desa di wilayah itu tidak menyalurkan bantuan beras sejahtera (rastra) kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan selama 10 bulan.

Menurut Kasi Bantuan Sosial dan Korban Bencana, pada Dinas Sosial Pemkab Sampang Syamsul Arifin di Sampang, Selasa, temuan itu setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung di lapangan berdasarkan laporan yang disampaikan Bulog Sampang.

"Bulog Sampang melaporkan kepada kami bahwa ada desa yang belum menebus rastra hingga 10 bulan, dan atas laporan itu, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata memang benar," ujar Syamsul.

Ia menjelaskan, desa yang tidak menyalurkan bantuan rastra itu sebanyak empat desa. Masing-masing  Desa Gunung Maddah di Kecamatan Sampang, Desa Banyuates dan Tapaan di Kecamatan Banyuates,  Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah.

Pihak Dinsos, sambung dia, langsung melakukan klarifikasi terkait kebijakan empat kepala desa yang tidak menebus bantuan rastra ke Bulog, sehingga bantuan tersebut tidak tersalurkan kepada warga yang berhak menerima bantuan.

Hasilnya, para kepala desa beralasan, karena khawatir terjerat kasus khusus. "Jadi selama ini kebijakan di empat desa itu, membagi rasta itu secara merata. Jika mereka menebus rastra dan tidak dibagikan secara merata sebagaimana kebijakan sebelumnya khawatir diprotes warganya," kata Syamsul menjelaskan.

Padahal, sambung dia, bantuan rastra itu, memang tidak untuk semua warga desa, akan tetapi khusus bagi warga miskin dan kurang mampu.

Sebagian kepala desa di Kabupaten Sampang, sambung dia, belum mampu menjelaskan kepada warga desanya tentang peruntukan yang sebenarnya beras bantuan itu.

Persepsi masyarakat desa, bantuan rastra itu dari pemerintah untuk semua masyarakat. "Padahal ketentuan bantuan itu, hanya untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk semua masyarakat desa," katanya.

Syamsul menyatakan, pihaknya telah meminta kepala empat kepala desa itu, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat di desanya, tentang peruntukan bantukan bantuan rastra yang sebenarnya.

"Jika kepala desa kemudian mengambil kebijakan dengan memilih tidak menyalurkan bantuan itu dengan tidak menebus ke Bulog, maka kan sama halnya dengan tidak mendukung program pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sejahtera," ujar Syamsul Muarif.

Selain menyampaikan teguran secara lisan, Pemkab Sampang juga telah melayangkan surat teguran tertulis, agar bantuan rastra yang menjadi hak warga desa miskin dan kurang itu segara disalurkan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017