Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Ngunut menahan seorang pria yang sehari-harinya sebagai buruh serabutan ketika tertangkap massa karena mencuri dua tabung gas di salah satu toko pracangan di wilayah Desa Balesono, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
    
"Warga menyerahkan pelaku ke mapolsek berikut barang bukti elpiji hasil curian," kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Jumat..
    
Sempat terjadi kekerasan fisik dialami pelaku yang diidentifikasi bernama Endrik Santoso alias Mbowek (34), warga Desa Balerejo, Kecamatan Rejotangan itu.
    
Warga  sempat emosional sehingga tersulut melakukan aksi main hakim sendiri begitu Endrik yang sempat kabur berhasil mereka tangkap.
    
"Beruntungnya aksi mereka tidak berlanjut sehingga pelaku segera dievakuasi dan dibawa ke polsek," katanya.
    
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (12/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di rumah toko milik Sugeng Heri Kusyadi (41) Desa Balesono, Kecamatan Ngunut.
    
Menurut pengakuan Sugeng, terungkapnya aksi pencurian Endrik yang sehari-hari menjadi buruh serabutan itu bermula dari munculnya suara botol jatuh dari arah warung saat ia tidur di kamar rumahnya.
    
Sugeng yang terbangun lalu memeriksa sumber suara dan saat membuka pintu rumah dia melihat bayangan orang dewasa menaiki pagar warungnya setinggi dua meter untuk keluar ke arah jalan.
    
Tahu ada pencuri menyatroni warungnya, Sugeng spontan berteriak maling dan si pencuri itupun segera kabur tanpa sempat membawa dua tabung elpiji dan sebotol minuman bersoda yang sempat dilemparnya ke luar pagar toko.
    
"Saat warga mulai keluar rumah, mereka langsung mengejar tersangka," katanya.
    
Sempat dikejar sejauh 100-an meter, Endrik lalu hilang dari kejaran massa.
    
Namun warga yang sudah emosi yakin jika tersangka masih di sekitar lokasi, sehingga pencarian diarahkan ke rerimbunan semak-semak dan tanaman rumput gajah.
    
"Satu persatu semak-semak dan rumput di lokasi dibuka oleh warga," ujarnya.
    
Tak lama berselang, akhirnya warga berhasil menemukan tersangka sedang jongkok di bawah rumput gajah.
    
Karena ada warga yang emosi, tersangka mendapatkan beberapa bogem mentah di kepala dan wajahnya. Beruntung anggota Polsek Ngunut segera kelokasi dan mengamankan tersangka.
    
"Barang bukti dan tersangka langsung kita gelandang ke Polsek untuk diminta keterangannya," ucapnya.
    
Kepada petugas tersangka mengaku nekat mencuri dua tabung kosong gas elpiji tiga kilogram tersebut karena ingin menjualnya untuk membeli minuman keras.
    
Menurutnya satu tabung bisa dijualnya seharga Rp50 ribu hingga Rp75 ribu.
    
"Tersangka juga mengaku jika sebelumnya juga pernah melakukan pencurian," kaat Supriyanto.
    
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017