Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur mengamankan empat pelajar sekolah menengah atas dan satu pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku kasus ujaran kebencian pendukung Persebaya atau Bonek dengan perguruan silat PSHT yang disebarkan melalui media sosial.

Tersangka kasus ujaran kebencian yang menyebabkan bentrokan Bonek dengan PSHT itu berinsial AR dan IG yang merupakan warga Kecamatan Mayang, VP dan AL warga Kecamatan Pakusari, serta AW dibawa ke Markas Polres Jember usai menjalani ujian tengah semester, Kamis.

"Kelima tersangka menyebar ujaran kebencian melalui facebook dan whatsapp itu menghasut salah satu perguruan silat Persaudaraan Setia Hari Teratai (PSHT) untuk menyerang Bonek," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember.

Ujaran kebencian itu disebar melalui media sosial menjelang pertandingan Liga 2 Grup C antara Persigo Semeru FC vs Persebaya Surabaya yang digelar di Stadion Jember Sport Garden (JSG) pada Rabu (4/10), sehingga berdampak pada penyerangan terhadap pendukung Persebaya.

"Pelaku ujaran kebencian itu mengajak anggota PSHT untuk tidak memperbolehkan pendukung Persebaya atau Bonek pulang dengan selamat melalui pesan Whatsapp dan mengajak balas dendam atas peristiwa bentrok PSHT dengan Bonek di Surabaya melalui facebook," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Jember juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Xiaomi MI 4X warna hitam, 1 unit telepon genggam merk Vivo Y21 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Polytron model R2407 warna emas, 1 unit telepon genggam ASUS Z00SD warna hitam, satu kartu anggota Aremania atas nama tersangka VP dan kaos Aremania.

"Tersangka terancam dijerat pasal  28 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Dari lima tersangka, empat tersangka di antaranya masih dibawah umur atau pelajar, sehingga pada saat pemeriksaan mereka didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga tidak ditahan selama proses penyelidikan.

Saat diperiksa penyidik, lanjut dia, para pelajar yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian itu mengaku iseng menulis pernyataan itu, namun Polres Jember tetap menindak tegas dengan UU Informasi Teknologi Elektronik.

Akibat perbuatan para tersangka, sempat terjadi bentrok antara PSHT dengan Bonek yang menyebabkan sejumlah pendukung Persebaya Surabaya terluka di beberapa lokasi di Jember sebelum pertandingan Persebaya vs Persigo Semeru FC Lumajang di Jember Sport Garden.

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian karena polisi akan menindak tegas sesuai dengan UU ITE," ujarnya menegaskan.(*)
    

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017