Situbondo (Antara Jatim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten
Situbondo, Jawa Timur, akan mengevaluasi pembentukan struktur badan
usaha milik desa (bumdes) di salah satu desa yang dinilai tidak
prosedural.
"Salah satu bumdes yang perlu dievaluasi itu yakni di Desa/ Kecamatan Jangkar. Karena kami temukan sudah mencairkan anggaran penyertaan modal bumdes, namun struktur pengurusnya belum ada," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo Suradji di Situbondo, Rabu.
Ia menyebutkan, anggaran penyertaan modal di BUMDes Jangkar tersebut yang telah dicairkan tanpa ada pengurus badan usaha milik desa itu sekitar puluhan juta rupiah.
Anggaran penyertaan modal di BUMDes Tahun Anggaran 2017 itu, katanya, telah dicairkan oleh pemerintah desa setempat sehingga menadi pertanyaan penerima anggaran tersebut.
"Memang bumdes sudah dibentuk, akan tetapi struktur pengurusnya tidak ada. Itu yang menjadi pertanyaan oleh kami, dan seharusnya ketika bumdes sudah terbentuk pengurusnya juga harus ada," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Suradji, khusus di Desa/Kecamatan Jangkar saat ini dan selanjutnya akan menjadi evaluasi bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dan Jika nantinya penggunaan anggaran tersebut belum jelas, desa harus mengembalikan anggaran itu.
"Langkah kami, sesegara mugkin agar desa segera memenuhi pembentukan dan sekaligus struktur pengurus bumdes. Sebenarnya untuk membentuk bumdes setiap desa sudah kami berikan bekal," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Salah satu bumdes yang perlu dievaluasi itu yakni di Desa/ Kecamatan Jangkar. Karena kami temukan sudah mencairkan anggaran penyertaan modal bumdes, namun struktur pengurusnya belum ada," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo Suradji di Situbondo, Rabu.
Ia menyebutkan, anggaran penyertaan modal di BUMDes Jangkar tersebut yang telah dicairkan tanpa ada pengurus badan usaha milik desa itu sekitar puluhan juta rupiah.
Anggaran penyertaan modal di BUMDes Tahun Anggaran 2017 itu, katanya, telah dicairkan oleh pemerintah desa setempat sehingga menadi pertanyaan penerima anggaran tersebut.
"Memang bumdes sudah dibentuk, akan tetapi struktur pengurusnya tidak ada. Itu yang menjadi pertanyaan oleh kami, dan seharusnya ketika bumdes sudah terbentuk pengurusnya juga harus ada," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Suradji, khusus di Desa/Kecamatan Jangkar saat ini dan selanjutnya akan menjadi evaluasi bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dan Jika nantinya penggunaan anggaran tersebut belum jelas, desa harus mengembalikan anggaran itu.
"Langkah kami, sesegara mugkin agar desa segera memenuhi pembentukan dan sekaligus struktur pengurus bumdes. Sebenarnya untuk membentuk bumdes setiap desa sudah kami berikan bekal," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017