Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya membatasi pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian hotel di Surabaya pusat menyusul menjamurnya hotel di kawasan tersebut.
     
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan rencana pembatasan IMB hotel tersebut bertujuan untuk mengurangi kejenuhan di pusat kota dan mengalihkan ke wilayah barat dan timur.

"Sekarang tambah banyak hotel di Surabaya pusat. Untuk sementara izin hotel akan kami hentikan," katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan rencana penataan wilayah dan program Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Jalur Lingkar Luar Barat (JJLB). 

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Widodo Suryantoro menjelaskan bahwa pihaknya bukan membatasi pendirian hotel, melainkan hanya menata.

"Ini lagi kita matangkan kajiannya nanti juga akan kami undang Cipta Karya. Pemangku kepentingan penataan hotel akan kami undang semua," ujarnya. 

Mengenai hotel di Surabaya yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) maupun tidak, Widodo mengatakan yang lebih mengetahui adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda.

"Jadi yang mengetahui Saypol PP. Bahkan di kecamatan juga ada Satpol PP. Mereka bisa eksekusi langsung untuk yang tidak memiliki TDUP, " katanya

Widodo mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan dan pendapat para ahli bahwa arah pembangunan ke depan di Surabaya tidak terpusat, melainkan ke Surabaya timur dan barat sesuai dengan JLLT dan JLLB. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017