Situbondo (Antara Jatim) - Empat orang perawat khusus kejiwaaan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendapatkan program beasiswa pendidikan ke Australia setelah dinas kesehatan setempat mendapatkan kunjungan dua praktisi kejiwaan asal Negeri Kanguru itu.

"Beasiswa bagi empat perawat ini merupakan tindak lanjut kunjungan dua praktisi kejiwaan asal Australia ke kantor dinas kesehatan beberapa waktu lalu, yakni Mrs. Dianne dan Mr. David," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Abu Bakar Abdi di Situbondo, Kamis.

Empat orang perawat dari Puskesmas Kecamatan Melandingan yang melayani khusus kejiwaan (pasien orang gangguan jiwa) berkesempatan belajar ke Australia, lanjut dia, adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya dr Yuni Verosita juga berkesempatan belajar di Australia.

Perawat tersebut, katanya, di Australia nantinya akan belajar ilmu kejiwaan untuk ditugaskan di ruang rawat inap pasien gangguan jiwa di Puskesmas Melandingan.

"Empat perawat dan satu dokter yang sudah memiliki kesempatan belajar ilmu kejiwaan di Australia, itu selama ini bertugas jadi satu tim khusus menangani pasien gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya dan dirawat di puskesmas," ucapnya.

Abu Bakar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan seleksi perawat yang akan diberangkatkan ke Australia, karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Australia.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu dua praktisi kejiwaan Australia Mrs. Dianne dan Mr. David berkunjung ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dan mereka mengaku kagum atas keberhasilan salah satu puskesmas di Kota Santri itu dalam hal menangani pasien gangguan jiwa yang dipasung.

Dianne dan David merupakan praktisi masalah kejiwaan di Australia. Di negaranya Dianne bekerja di Kantor Kesehatan menangani masalah kejiwaan anak usia 15 hingga 25 tahun. Sedangkan David merupakan seorang dosen yang juga menangani pemulihan kejiwaan usia 20 hingga 60 tahun.

Data diperoleh, selama tiga tahun terakhir dinas kesehatan setempat berhasil menemukan 44 orang gangguan jiwa dipasung. Dari jumlah tersebut hanya dua orang tidak bisa dibebaskan karena tak mendapatkan izin pihak keluarga. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017