Malang (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama puluhan jurnalis dari berbagai media yang bertugas di wilayah Malang raya membedah jurnalistik investigasi yang bersentuhan dengan pemberitaan terkait korupsi.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Malang, Kamis mengakui dalam beberapa bulan terakhir ini publik di Malang raya secara berkelanjutan disuguhi pemberitaan yang berkaitan dengan KPK, seperti pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Malang terkait suap serta operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkot Batu.

"Oleh karena itu, akmi berupaya memberikan pemahaman, baik terakit proses maupun istilah-istilah hukum yang sering digunakan KPK. Jurnalis adalah mitra kami, karena itu kami ingin berbagi informasi entang berbagai hal yang berkaitan dengan KPK," katanya saat memberikan sambutan dalam Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Malang, Jawa Timur.

Untuk memberikan pemahaman bagi puluhan jurnalis tersebut, KPK menghadirkan tiga pembicara, yakni Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli dan Penyidik KPK Budi Agung Nugroho.

Lebih lanjut, Priharsa mengatakan media massa atau jurnalis merupakan mitra strategis dengan KPK. Selain itu, media massa harus paham dan menyadari bahwa posisinya cukup strategis dalam membantu memberikan informasi kepada publik dan membentuk opini masyarakat.

Ia berharap kegiatan ini menambah wawasan dan informasi jurnalis tentang sejauh mana konteks penegakan hukum sesuai fakta yang ada. "Mudahmudahan setelah mengikuti lokakarya ini, jurnalis di Malang memahami setiap proses yang dilakukan KPK. Banyak hal yang bisa didiskusikan untuk saling berbagai dan menambah wawasan serta pengetahuan yang menunjang tugas-tugas seorang jurnalis," ujarnya.

Lokakarya Jurnalis Antikorupsi tersebut, sselain digelar di Malang juga digelar di Jambi, Lampung, dan Banjarmasin."Di Jambi sudah kami laksanakan dan hari ini (Kamis, 5/10) di Malang. Selanjutnya di Lampung dan akan ditutup di Banjarmasin," ucapnya.

Dalam dua bulan terakhir ini KPK "mengaduk-aduk" wilayah Malang raya, khususnya Kota Malang dan Batu. Pada Agustus lalu, KPK menggeledah ruangan Wali Kota Malang Moch Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Sekkota Malang Wasto, serta sejumlah kantor organisasai perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.

Selain menggeledah perkantoran, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Selanjutnya, KPK meminta keterangan belasan anggota DPRD Kota Malang, mantan Sekkota, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Dari penggeledahan dan keterangan saksi, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua DPRD Kota Malang Arif  Wicaksono dan mantan Kepala Dinas PUPR Jarot Edy Sulistyono.

Tidak lama berselang, KPK kembali ke Malang dan melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bersama rekanan terkait proyek pengadaan mebeler yang bernilai puluhan miliar rupiah. Dari kasus OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan rekanan, Philip sebagai tersangka.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017