Madiun (Antara Jatim) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menutup sejumlah lokasi penambangan bahan galian C di wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, karena dianggap liar (tanpa dilengkapi izin pertambangan).
“Langkah kami yang pertama adalah menghentikan kegiatan pertambangan khususnya di wilayah Kecamatan Sawahan. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi terkait dengan masalah pertambangan dan keselamatan pertambangan, secepatnya masyarakat akan kita kumpulkan untuk mendapatkan edukasi,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Erwin Indra Widjaja saat melihat langsung areal penambangan liar di Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Kamis.
Menurut Erwin aktivitas penambangan itu harus dilakukan sesuai aturan dan mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C Pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
“Kalau proses penambangan tidak dilakukan sesuai aturan akan seperti itu (membahayakan), tidak ada reklamasi, tidak ada kajian-kajian teknis. Sehingga melakukan penambangan sembarangan kemudian faktor-faktor keselamatan tidak diperhatikan, maka akan membahayakan keselamatan penambang itu sendiri,” kata Erwin menanggapi adanya seorang penambang yang tewas tertimbun di lokasi tersebut beberapa hari lalu.
Dalam waktu dekat, tambah Erwin bersama pemangku kepentingan di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur terus melakukan sosialisasikan kepada masyarakat, baik itu para penambang di wilayah sungai maupun di darat.
“Materi yang akan disosialisaikan kepada masyarakat antara lain terkait dengan perizinan, tentang keselamatan para kerja untuk melakukan aktifitas penambangan,” ujarnya.
Menertibkan penambangan liar menurut dia cukup rumit, karena menyangkut kebutuhan perut para penambang. Namun pihaknya memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penambangan bahan galian C di wilayah kecamatan Sawahan karena dianggap liar.
Sementara itu Camat Sawahan Mashudi menyebutkan di wilayahnya terdapat sejumlah lokasi penambangan bahan galian C di lima Desa, meliputi Cabean, Lebakayu, Krokeh, Pucangrejo dan Sidomulyo.
“Di wilayah kami ada lima desa yang seluruhnya berada di pesisir Sungai Madiun. Mereka adalah masyarakat kecil karena pada musim kemarau tidak ada pekerjaan maka mereka melakukan penambangan. Namun kita sadari bahwa tektik penambangan yang mereka lakukan memang membahayakan, maka terima kasih kalau Satpol PP Provinsi akan melakukan sosialisasi,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi sebenarnya para penambang liar itu sudah pernah dikumpulkan di kantor Kecamatan Sawahan, dan semua penambang ihlas untuk dihentikan kegiatan penambangannya.
“Mereka kami kumpulkan di kantor kecamatan, dan mereka ihlas untuk ditutup. Berita acara sudah kami siapkan untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Madiun tentang perkembangan menyikapi kegiatan pertambangan di Cabean,” ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
“Langkah kami yang pertama adalah menghentikan kegiatan pertambangan khususnya di wilayah Kecamatan Sawahan. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi terkait dengan masalah pertambangan dan keselamatan pertambangan, secepatnya masyarakat akan kita kumpulkan untuk mendapatkan edukasi,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Erwin Indra Widjaja saat melihat langsung areal penambangan liar di Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Kamis.
Menurut Erwin aktivitas penambangan itu harus dilakukan sesuai aturan dan mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C Pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
“Kalau proses penambangan tidak dilakukan sesuai aturan akan seperti itu (membahayakan), tidak ada reklamasi, tidak ada kajian-kajian teknis. Sehingga melakukan penambangan sembarangan kemudian faktor-faktor keselamatan tidak diperhatikan, maka akan membahayakan keselamatan penambang itu sendiri,” kata Erwin menanggapi adanya seorang penambang yang tewas tertimbun di lokasi tersebut beberapa hari lalu.
Dalam waktu dekat, tambah Erwin bersama pemangku kepentingan di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur terus melakukan sosialisasikan kepada masyarakat, baik itu para penambang di wilayah sungai maupun di darat.
“Materi yang akan disosialisaikan kepada masyarakat antara lain terkait dengan perizinan, tentang keselamatan para kerja untuk melakukan aktifitas penambangan,” ujarnya.
Menertibkan penambangan liar menurut dia cukup rumit, karena menyangkut kebutuhan perut para penambang. Namun pihaknya memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penambangan bahan galian C di wilayah kecamatan Sawahan karena dianggap liar.
Sementara itu Camat Sawahan Mashudi menyebutkan di wilayahnya terdapat sejumlah lokasi penambangan bahan galian C di lima Desa, meliputi Cabean, Lebakayu, Krokeh, Pucangrejo dan Sidomulyo.
“Di wilayah kami ada lima desa yang seluruhnya berada di pesisir Sungai Madiun. Mereka adalah masyarakat kecil karena pada musim kemarau tidak ada pekerjaan maka mereka melakukan penambangan. Namun kita sadari bahwa tektik penambangan yang mereka lakukan memang membahayakan, maka terima kasih kalau Satpol PP Provinsi akan melakukan sosialisasi,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi sebenarnya para penambang liar itu sudah pernah dikumpulkan di kantor Kecamatan Sawahan, dan semua penambang ihlas untuk dihentikan kegiatan penambangannya.
“Mereka kami kumpulkan di kantor kecamatan, dan mereka ihlas untuk ditutup. Berita acara sudah kami siapkan untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Madiun tentang perkembangan menyikapi kegiatan pertambangan di Cabean,” ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017