Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengkaji ulang pencatatan asetnya usai dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas sengketa aset Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I melawan Sulistiowati selaku tergugat.
     
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Lutfiyah, di Surabaya, Selasa, mengatakan beberapa kekalahan yang dialami Pemkot Surabaya terkait gugatan aset kepemilikan harusnya sudah bisa menjadikan dasar untuk melakukan introspeksi internal terkait seluruh aset yang saat ini telah tercatat.

"Jika lahan itu belum jelas kepemilikanya maka Pemkot Surabaya harus menyelidiki dengan cermat sebelum mencatatnya sebagai aset," katanya.

Harusnya, lanjut dia, sejak awal pencatatan aset itu harus dilakukan kajian yang mendalam, karena ini menyangkut hak masyarakat. "Jika memang lahan itu ada yang memiliki dan sebaliknya pemkot tidak, ya jangan dimasukkan, karena akibatnya akan seperti itu lagi, kalau digugat pasti akan kalah," katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menanggapi pernyataan Wali Kota Surabaya yang akan tetap melakukan upaya hukum atau banding dengan tujuan akan terus mempertahankan aset Pemkot Surabaya yang telah tercatat.

Ia mengatakan jika upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh Wali Kota Surabaya justru tidak memberikan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakatnya. Apalagi jika yang menjadi lawan itu ternyata adalah warga masyarakatnya sendiri.

"Jika ternyata dalam putusan sidang dinyatakan kalah, ya sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk menyerahkannya. Tidak perlu banding karena bisa sekaligus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat dengan hukum yang berlaku," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono menolak gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Setiawati Sutanto, ahli waris aset SDN Ketabang Surabaya.

Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan hakim yang dibacakan pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penggugat, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding usai dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas sengketa aset SDN Ketabang I.

"Kita harus bertahan sampai kapanpun dan terus fight, karena secara de facto dan de juri kami punya. Kami juga meminta bantuan dari Kajari untuk menelusuri dari aspek pidana,"  katanya.

Menurut dia, alasan mengapa pemkot bisa kalah karena hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pemkot, justru sebaliknya hakim mempertimbangkan saksi dari pihak tergugat. 

"Alasan utama pemkot bisa kalah saya tidak tahu, namun penjelasan yang tadi saya sampaikan itu berdasarkan informasi dari pengacara saya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017