Tulungagung (Antara Jatim) - Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tengah mendampingi sejumlah anak bawaan dari para tenaga kerja wanita (TKW) setempat, hasil hubungan di luar nikah ataupun pernikahan dengan warga negara asing saat merantau di negara tujuan.

"Kasus yang banyak terjadi dan kini sedang proses pendampingan adalah masalah anak-anak TKI yang lahir di negara dimana TKW bekerja, lalu dibawa pulang dan mereka otomatis belum memiliki status kewarganegaraan," kata penggiat LPA Tulungagung Edy Subhan di Tulungagung, Senin.

Menurut Edy, mayoritas TKW ini tidak menyadari masalah yang akan merundung anak hasil pernikahan ataupun hubungan luar nikah mereka, dan anak lahir di luar negeri.

Saat dibawa pulang, anak TKW/TKI ini belum memiliki akta kelahiran. Padahal selanjutnya anak-anak TKI ini tumbuh besar dan berkembang di Indonesia, daerah kelahiran ibunya.

"Soal ini kami sudah komunikasikan dengan Kementrian Dalam Negeri supaya diberikan solusi terbaik," katanya.

Edy mengklaim upaya LPA Tulungagung bersama beberapa lembaga lain termasuk LSM, efektif dan mebuahkan hasil.

Kemendagri kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 than 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

"Anak bawaan TKW bisa mendapatkan akta kelahiran, dengan menyebut anak dari seorang ibu. Meski demikian kami masih terus melakukan pendampingan," katanya.

Masalahnya, kata Edy, akta dengan keterangan "anak seorang ibu" itu masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh beberapa lembaga instansi.

Ia mencontohkan, untuk mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan akademi militer (Akmil), disyaratkan akta kelahiran yang menyebut jelas nama ayah dan ibu sekaligus.

"Kami masih cek kebenarannya, karena aduan yang masuk ke kami seperti itu. Seharusnya akta apapun bisa mendapatkan layanan pemerintah sepenuhnya," kata Edy.

Selama ini, TKW yang banyak membawa pulang anak di luar pernikahan kebanyakan dari Timur Tengah, Malaysia, Pakistan dan Banglades.

Namun LPA belum ada data pasti terkait angka anak TKI yang berpotensi memiliki dwikewarganegaraan tersebut.

Senada,

Koordinator Pekerja Sosial Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI)

Tulungagung Sunarto mengatakan jumlah anak bawaan TKW ini belum terverifikasi dan dimutakhirkan.

Menurutnya, ULT-PSAI Tulungagung masih mengacu data 2010 dengan jumlah kasus anak TKI dwikewarganegaraan mencapai ratusan.

Sebagai langkah awal, mereka harus dibantu agar punya akta kelahiran lebih dulu. Sebab tanpa akta kelahiran, mereka akan kehilangan hak pengakuan warga negara.

"Anak-anak ini memang butuh pendampingan khusus, agar mereka tidak down dengan kondisinya yang tanpa ayah," ujar Sunarto.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017