Bangkalan (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Jawa Timur menyatakan pasangan  calon bupati dan wakil bupati yang hendak maju pada Pilkada Bangkalan 2018 harus didukung partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki minimal 10 kursi di DPRD.

Sepuluh kursi ini adalah 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD Bangkalan, karena total jumlah kursi saat ini adalah 50, kata Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar di Bangkalan, Senin.

Fauzan menjelaskan ketentuan dukungan minimal 20 persen ini, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa dukungan minimal untuk calon perseorangan adalah 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih pada pemilu terakhir, dan 20 persen dari total jumlah kursi di lembaga legislatif bagi calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

Selain ketentuan tentang jumlah kursi, partai politik juga bisa menggunakan acuan ketentuan tentang suara sah.

Menurut Fauzan, jika yang akan menjadi acuan dalam menetapkan dukungan pasangan bakal bupati dan wakil bupati pada suara sah, maka ketentuannya adalah 25 persen atau 210.703 suara sah dengan mengacu pada pemilu terakhir.

"Sebab, total suasa sah berdasarkan pemilu terakhir 2014 untuk Kabupaten Bangkalan ini sebanyak 882.812 suara," katanya, menjelaskan.

Terkait ketentuan itu, KPU telah menyampaikan sosialisasi lebih awal kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Bangkalan.

"Sosialisasi tentang ketentuan ini sengaja kami sampaikan lebih awal, karena parpol sudah jelas. Kalau bagi bakal calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan atau calon independen, belum, karena kami masih belum mengetahui siapa saja yang akan mencalonkan diri dari unsur perseorangan," katanya, menjelaskan.

Kabupaten Bangkalan merupakan satu dari tiga kabupaten di Pulau Madura yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati 2018. Dua kabupaten lainnya ialah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017