Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung Surabaya mengungkap kasus pencurian dan penggelapan uang senilai Rp60 juta di sebuah toko musik yang berlokasi di Pakuwon Supermall Surabaya.
     
"Kami menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan dari pemilik toko musik di Pakuwon Supermall Surabaya," ujar Kepala Polsek Wiyung Komisaris Polisi Muhammad Rasyad kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
     
Pemilik toko musik tersebut, lanjut dia, melakukan audit internal setelah tiga bulan terakhir merasa pemasukannya tidak sesuai dengan alat-alat musik yang telah terjual.
     
"Hasil audit mengarah pada sejumlah sales di toko tersebut yang tidak menyetor uang penjualan senilai total Rp60 juta," katanya.
     
Polisi tidak kesulitan meringkus para pelakunya. 
     
Ada tiga pelaku, masing-masing berinisial GN, usia 28 tahun dan Za, 23 tahun, keduanya warga Jalan Sepat Binangun Surabaya. Selain itu Be,  27 tahun, warga Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya.
     
"Ketiganya kami ringkus di rumahnya masing-masing," ujar Rasyad. 
     
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pencurian dan penggelapan oleh ketiga pelaku digagas oleh GN, yang menjabat sebagai sales supervisor di toko musik itu. "Za dan Be adalah sales anak buah GN," katanya. 
     
Berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku, uang Rp60 juta yang dicuri dan digelapkan dari hasil penjualan alat-alat musik tersebut sudah habis untuk berfoya-foya di Pulau Dewata, Bali.
     
"Mereka bilang uangnya sudah habis buat jalan-jalan ke pantai dan nginap di hotel di Pulau Bali," ujarnya.
     
Sekarang, Rasyad menimpali, ketiga pelaku yang masih berusia remaja ini mendapat fasilitas menginap dan makan gratis di sel tahanan Polsek Wiyung Surabaya. "Tapi kamarnya nggak ada kasurnya lho ya," ucapnya sambil tersenyum.
     
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017