Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Jawa Timur, menyalurkan klaim kepada  ahli waris tenaga kerja PT Wijaya Perkasa Indah yang meninggal dunia atas nama Ujang Arianto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Suwandoko, Rabu mengatakan, almarhum meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat melakukan dinas lapangan pada 15 Juni 2017.

"Almarhum yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2001, meninggalkan seorang istri sebagai ahli waris yang menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia Rp165, juta, jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp21 juta, dan jaminan pensiun (JP) berkala setiap bulan sebesar Rp319 ribu," ujarnya di Mojokerto.

Ia mengemukakan, sesuai dengan program yang diikuti almarhum, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK meninggal dunia, JHT, dan JP.

"Ahli Waris mendapatkan klaim JKK karena tenaga kerja meninggal saat melakukan pekerjaan, berbeda dengan jaminan kematian (JKM) yang diberikan jika tenaga kerja meninggal selain akibat kecelakaan kerja, misalnya karena sakit biasa," katanya.

Ia menjelaskan, santunan JP diberikan secara berkala karena almarhum udah menjadi peserta JP lebih dari 1 tahun.

"Santunan JP diberikan kepada istri sebagai ahli waris sampai istri meninggal dunia," katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga melalui penyerahan klaim ini dapat meringankan sedikit beban keluarga setelah ditinggalkan tulang punggung keluarga," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Ermina Sandrayani mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program seperti JHT, JP, JKK dan juga JKM.

"Pada program JKK memberikan jaminan pengobatan tanpa ada batas maksimal pembiayaan dan untuk JKM, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta rupiah," katanya.

Dari data yang ada, sampai dengan 20 September 2017, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah menyerahkan klaim JHT sebanyak 795 klaim dengan nominal Rp8,3 miliar, JKM sebanyak 9 klaim sebesar Rp216 juta, JKK 286 klaim sebesar Rp904 juta, dan JP 97 klaim sebesar Rp45 juta.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017