Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Jawa Timur, menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) penanganan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Jombang terkait banyaknya perusahaan yang menunggak iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Suwandoko, Selasa mengatakan, surat kuasa khusus yang diberikan tersebut, ditujukan kepada 131 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Penyerahan SKK ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Jombang dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya di Mojokerto.

Ia mengemukakan, dalam surat kuasa khusus itu, pihaknya menyampaikan 131 perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang yang menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif baik lisan maupun surat-menyurat, tetapi tidak mendapat tanggapan. Terpaksa sekali kami menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara," katanya melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin mengatakan, dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus ini maka Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemilik dari 131 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut. 

"Dari kejaksaan mendukung penuh upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berusaha maksimal untuk dapat memulihkan keuangan negara untuk kesejahteraan pekerja," katanya.

Ia menjelaskan, langkah pertama akan dipanggil dan dimintai keterangan perihal tunggakan iuran itu.

"Rata-rata mereka sudah menunggak di atas enam bulan. Dari pemanggilan ini kami akan mengatakan kalau permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ada unsur pidananya dan sudah jelas diatur dalam UU 24 Tahun 2011 pasal 55. Kemudian pemberi kerja akan diminta untuk membuat surat pernyataan kapan iuran yang tertunggak ini akan diselesaikan," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017