Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, Kamis, menahan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sapi di wilayah itu.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Yudie Arieanto, kedua oknum ASN yang ditahan itu masing-masing berinisial OB seorang PNS di Biro Administrasi dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan DN tenaga honorer di Biro Administrasi dan SDA.
"Keduanya merupakan warga asal Surabaya," katanya.
Kedua oknum ASN ini ditahan tim penyidik Kejari Sampang karena terlibat dalam kasus pengadaan bantuan sapi dan kandang fiktif tahun anggaran 2013.
Yudie menjelaskan, pada tahun 2013 Pemprov Jatim mencanangkan program bantuan sapi dan kandang bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Sampang. Nilai bantuan Rp40 juta per kelompok.
Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung program Pemprov Jatim yang akan menjadi Pulau Madura sebagai pusat pengembangan sapi.
Hanya saja, bantuan Pemprov Jatim itu tidak dilaksanakan. Namun dalam laporan, bantuan sudah dilaksanakan.
Kasi Pidsus Yudie Arieanto menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi ini sebelumnya ditangani oleh Kejati Jatim. Namun karena lokasi kejadiannya di Sampang, maka dilimpahkan ke Kejari Sampang.
Kedua tersangka itu, ujar dia, merupakan hasil pengembangan kasus pada tersangka sebelumnya yang sudah menjalani hukuman dan telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan, yakni Nasiri warga Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Pengadaan bantuan dana hibah tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp40 juta per kelompok. Masing-masing kelompok menerima bantuan 10 ekor sapi dan kandang.
Tersangka OB dan DN menangani penyaluran bantuan untuk kelompok masyarakat penerima bantuan di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
"Ternyata realisasi bantuan berupa 10 ekor sapi dan satu kandang ini tidak ada," ujar Kasi Pidsus.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.
Kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Sampang untuk 20 hari ke depan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017