Malang (Antara Jatim) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur menegaskan status Pulau Sempu di Kabupaten Malang sebagai cagar alam tidak bisa diganggu gugat, termasuk untuk kegiatan pariwisata.

"Memang ada investor yang mengajukan diri untuk mengelola Pulau Sempu, namun kami tolak karena status Pulau Sempu sebagai cagar alam tidak bisa diganggu gugat. Investor bersangkutan memang tidak tahu kalau status Pulau Sempu sebagai cagar alam, akhirnya ya kami beri tahu," kata Kepala Balai Besar KSDA Jatim Ayu Dewi Utari di Malang, Jawa Timur, Kamis.

Tanpa menyebut nama investor, Ayu menjelaskan dirinya memahami jika investor tersebut tidak tahu status Pulau Sempu sebagai cagar alam. Investor tahunya status Pulau Sempu sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA). "Setelah saya jelaskan, dia tidak lagi menghubungi, bagaimanapun juga Pulau Sempu adalah daerah konservasi," ujarnya.

Ia menerangkan perubahan status prosesnya masih panjang, jika hal itu terjadi, tidak semua kawasan akan berubah jadi TWA. Ia mencontohkan kondisi yang ada di Ijen saat ini, selain berstatus cagar alam, sebagian kawasan juga sebagai TWA.

Meski saat ini Pulau Sempu masih berstatus cagar alam, ada beberapa investor, baik dari dalam maupun luar negeri, tertarik masuk ke kawasan itu untuk mengelola pulau tersebut sebagai industri pariwisata.

Sebelumnya, dalam sosialisasi pengelolaan Pulau Sempu di Kota Malang (13/9), Ketua Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Cagar Alam Pulau Sempu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Chadidjah Kaniawati mengemukakan seandainya status Sempu berubah menjadi TWA, pengelolaan wisata harus mendahulukan warga sekitar.

"Kalau seandainya nanti Pulau Sempu berubah, hanya sebagai objek kunjungan, sedangkan pembangunan ada di luar kawasan, termasuk melibatkan warga sekitar. Banyak hal yang harus dipertimbangkan. Yang jelas, Pulau Sempu merupakan laboratorium alam untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, tidak untuk wisata," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Malang Rendra Kresna juga mengusulkan dibukanya sebagian area Pulau Sempu objek wisata terbatas. "Pulau Sempu bisa saja dibuka untuk wisata terbatas, dengan syarat harus ada pendampingan dari petugas agar pengunjung tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang sudah terbentuk karena kawasan ini merupakan cagar alam," kata Rendra.

Namun demikian, Rendra mewanti-wanti agar pengelola atau investor tidak membangun bangunan permanen di dalam kawasan Pulau Sempu. ""Boleh ada bangunan, tetapi hanya di bibir pantai, itupun bukan bangunan permanen, sebaba kalau di dalam area, pasti akan merusak ekosistem," kata Rendra.

Meski berstatus cagar alam, Pulau Sempu tetap dikunjungi wisatawan rata-rata 300 orang per hari dengan membayar retribusi Rp5 ribu per orang. Kunjungan wisatawan tersebut, banyak yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dari petugas.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017